Dianggap Lalai Atasi Penyebaran Virus Corona Covid-19, Jokowi Resmi Digugat, Begini Katanya
Presiden Joko Widodo pun resmi digugat karena dianggap lalai dalam mengantisipasi virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19 tersebut.
Dianggap Lalai Atasi Penyebaran Virus Corona Covid-19, Jokowi Digugat, Begini Katanya
TRIBUNJAMBI.COM - Hingga 1 April 2020, wabah Virus Corona telah menjangkiti 1.677 dan merenggut 157 nyawa.
Diketahui, virus Corona menggemparkan dunia pada awal tahun 2020 saat mewabah di Kota Wuhan, China.
Tak membutuhkan waktu lama, Virus Corona pun leluasa menyebar ke Indonesia.
Penyebaran Virus Corona ke Indonesia baru diketahui pada pertengahan Februari di Kota Jakarta.
• Walau Jadi Camat Tertua, Mursida Tetap Kerja Bubarkan Kerumunan di Tengah Merebaknya Virus Corona
• Miliaran Rupiah Proyek Dinas PUPR Muarojambi Mandek
• Jumlah ODP dan PDP Virus Corona di Jambi Menurun, ODP Jadi 1091, PDP 16 Orang
Masuknya Virus Corona pada saat itu seiring masuknya WNA asal Jepang.
Hal itu membuat kekhawatiran masyarakat Indonesia. Apalagi, virus tersebut bisa menyebar cepat dan mengakibatkan kematian.
Presiden Joko Widodo pun resmi digugat karena dianggap lalai dalam mengantisipasi virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19 tersebut.
Gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Enggal Pamukty ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020).
Gugatan yang diajukan Enggal telah teregister dengan nomor PN JKT.PST-042020DGB.
Enggal mewakili kelompok pedagang eceran mengajukan gugatan class action kepada Presiden Jokowi karena menganggap orang nomor satu di Indonesia tersebut telah melakukan kelalaian fatal yang mengancam 260 juta nyawa rakyat Indonesia.
"Saya menggugat Presiden Jokowi karena kelalaian fatal dalam penanganan teror virus Covid-19" kata Enggal kepada Kompas.com, tak lama setelah ia resmi mendaftarkan gugatannya.
Enggal menyebut, tindakan yang dilakukan pemerintah pusat sejak awal sangat melecehkan akal sehat sekaligus membahayakan jutaan nyawa rakyat dengan program mendatangkan turis saat wabah Covid-19 berlangsung terjadi di sejumlah negara.
Padahal, harusnya pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk mengantisipasi masuknya virus corona ini.
• Dewan Potong SPPD Rp 2 Miliar untuk Penanggulangan Corona di Kota Jambi
• Segera Cek! Ini Layanan Terbaru Akses Internet Gratis dari Telkomsel, Bermanfaat saat di Rumah Aja
"Tiongkok sejak awal berani menutup kota Wuhan dan sekaligus propinsi Hubei yang berpenduduk 54 juta untuk memerangi teror virus Covid-19 tanpa memikirkan kerugian ekonomi. Bagi pemerintah Tiongkok nyawa rakyatnya jauh lebih daripada investasi. Ini yang tidak kita lihat pada kebijakan Jokowi," kata dia.
"Mementingkan investasi pariwisata di saat wabah dahsyat Covid-19 bukan hanya melecehkan akal sehat tapi juga mendatangkan malapetaka besar. Kita jadi olok-olok dunia Internasional di saat negara-negara lain justru menutup negaranya dari turis," sambungnya.
Akibat kelalaian pemerintah ini, Enggal mengaku dirinya mengalami kerugian ekonomi.
Ia sebagai pedagang eceran mengalami penurunan pendapatan setelah virus corona masuk ke Indonesia.
"Kalau saja pemerintah pusat sejak awal serius menangani teror Covid-19 ini, tentu saya dan kawan-kawan pedagang eceran dan UMKM lainnya masih bisa mencari nafkah sehari-hari," kata dia.
Total ada enam warga pelaku UMKM yang diwakili dalam gugatan class action ini.
Mereka menuntut penggantian kerugian sebesar Rp 10 Miliar dan 20 Juta.
"Ini kan jadi bikin kami kehilangan pendapatan sementara pemerintah belum juga kasih solusi bantuan seperti apa. Saya kecewa melihat awal-awal teror Covid-19 lihat menteri di TV masih bisa becanda-canda," tambah dia.
Enggal pun menegaskan ia tak akan menarik gugatan ini.
Apalagi, ia merasa mendapat dukungan dari masyarakat yang bernasib sama.
"Saya tidak akan pernah mundur karena mulai dari para dokter, perawat, ojol, taksol, pedagang kaki lima, dll, mereka semua mendukung saya menggugat Jokowi karena mereka pun terancam periuk nasinya. Jadi sampai titik darah penghabisan kita akan tuntut pemerintah untuk bertanggungjawab atas kerugian kami semua", kata dia.
(*)
SUMBER : Tribun Pekanbaru
• Dua Tersangka Penyeludup 60 Ton BBM Ilegal Belum Ditahan, AKBP Irwan: Wajib Lapor Dua Kali Seminggu
• Efek di Rumah Aja, Orderan Ojol Berkurang dari Biasanya, Apik: Sehari Hanya Dapat Rp 30 Ribu
• Bahas Pencegahan Covid-19 di Sungai Penuh, Dewan Panggil Tim Gugus dan TAPD