Berita Nasional
CATAT! Ini Beda Gaji Terbaru PNS 2020, Mulai dari Golongan 1 Rp 1,5 Juta, Ini Daftar Lengkapnya
CATAT! Ini Beda Gaji Terbaru PNS 2020, Mulai dari Golongan 1 Rp 1,5 Juta, Ini Daftar Lengkapnya
TRIBUNJAMBI.COM - Orang beramai-ramai ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kamu satu diantara yang mengikuti Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan memasuki tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Setelah dinyatakan lulus semua tahapan tes, para PNS akan bertugas dan berhak menerima gaji sesuai ketentuan pemerintah.
Selain gaji pokok, pegawai akan diberikan gaji tunjangan sesuai ketetapan masing-masing daerah.
Selain menerima gaji pokok, PNS juga bakal mendapatkan tunjangan fungsional kataloger.
• Jabodetabek Kemungkinan Berlakukan Lockdown, Besok Pemerintah Akan Putuskan Seusai Rapat Pembahasan
• P2DK Sarolangun Diarahkan Fokus Kembangkan Unggulan Desa Majukan Ekonomi Kerakyatan
• Warga Kayu Aro Tolak Mes Kerinci jadi Lokasi Karantina Pasien Covid 19, Kapolsek Beri Klarifikasi
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2019, ada Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, yang selanjutnya disebut Tunjangan Kataloger.
Rincian gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019.
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat berselfie ditengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegaiwai balaikota Jakarta. (Tribunnews/Jeprima)
Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:
Gaji PNS golongan 1
Golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Rincian:
IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500