Nekat Nongkrong di Tengah Pandemi Virus Corona Terancam Penjara, Benarkah?Simak Penjelasannya
Himbauan pemerintah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 harus ditaati masyarakat.
TRIBUNJAMBI.COM - Himbauan pemerintah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 harus ditaati masyarakat.
Seharusnya masyarakat tidak keluar rumah selama 14 hari untuk mencegah penyebaran virus corona.
Sebab aktifitas seperti sekolah pun diliburkan atau belajar dirumah selama 2 pekan demi mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.
• Nekat Mencabuli Siswi SMK di Teras Sekolah, Seorang Pemuda di Lampung Terancam 15 Tahun Penjara
Tak hanya itu, polisi juga membubarkan warga yang masih tetap keluyuran dan nongkrong berkerumun ditengah mewabahnya virus corona.

Bahkan, warga yang masih tetap ngeyel nongkrong atau berkumpul dipusat keramaian terancam dipindana hingga kurungan penjara.
Seperti diketahui, virus corona yang pertamakali muncul di Kota Wuhan, China itu kini sudah menyebar kesejumlah negara di dunia termasuk Indonesia.
"Ada penambahan kasus meninggal sebanyak 7 orang, sehingga total kasus meninggal adalah 55 orang," kata Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto saat melakukan update data pada Selasa (24/3/2020) pukul 12.00 WIB.
• Mengenal Sosok Almarhumah Hajah Sudjiatmi, Putra Bungsu Meninggal Sesaat setelah Dilahirkan
Sementara itu, jumlah pasien meninggal dunia akibat covid-19 mencapai 55 orang
Berdasarkan data, kasus pasien positif yang meninggal tersebar di 10 provinsi.
DKI jakarta menjadi provinsi yang paling tinggi jumlah kasus pasien meninggal, yakni 31 orang.
Sementara, 10 kasus pasien meninggal terdapat di Jawa Barat dan 4 kasus di Banten.
Selain itu, DKI Jakarta juga masih menjadi wilayah dengan kasus penularan paling tinggi.
Tercatat ada 424 kasus positif covid-19 dan 70 di antaranya merupakan kasus baru.
Adapun jumlah kasus positif corona di Indonesia mencapai 686 kasus yang tersebar di 24 Provinsi.
Sementara itu, Divisi Humas Mabes Polri mengeluarkan peringatan bagi warga yang masih nekat berkumpul ditengah situasi mewabahnya virus corona.
Dalam keterangan yang diterima Tribun, warga terancam dipidana kurungan penjara.
Berikut ini Dasar Hukumnya Bagi yang melanggar:
Pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
Ayat 1: Menghalangi penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp 1.000.000,-.
Ayat 2: Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana kurungan 6 bulan dan/atau Rp 500.000.-.
Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Karantinaan Kesehatan
Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,-.

Pasal Kitab Undang-undang Hukun Pidana (KUHP)
- Pasal 212 KUHP -> Melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah, dipidana paling lama 1 tahun 4 bulan.
- Pasal 214 ayat 1 KUHP -> Tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.
- Pasal 218 KUHP -> Datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah pergi 3 kali oleh atau atas nama penguasa berwenang, diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu.
Warga Cibinong Dibubarkan Polisi
Kepolisian Polres Bogor bubarkan warga Cibinong yang masih berkerumun di tempat-tempat umum, Rabu (25/3/2020).
Pantauan TribunnewsBogor.com, pembubaran warga ini dilakukan oleh sejumlah personel polisi yang menggunakan sedikitnya 8 unit kendaraan motor dan mobil yang bergerak konvoi ke sejumlah titik di wilayah Cibinong.
Mulai dari Jalan Tegar Beriman, Simpang CCM, Jalan Raya Jakarta - Bogor, Simpang Pasar Cibinong, Fly Over Cibinong, Pakansari, termasuk Jalan Lingkar Stadion Pakansari.

Sepanjang konvoi, aparat polisi ini mengimbau masyarakat melalui pengeras suara.
"Dalam rangka pencegahan covid-19 atau virus corona, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap berada di rumah, agar tidak beraktifitas di luar ruangan apabila tidak dalam keadaan yang mendesak," bunyi imbauan polisi tersebut.
Tidak hanya itu, beberapa polisi bahkan mendekati langsung ke kerumunan warga agar warga tidak berkerumun.
"Sasarannya seluruh wilayah hukum (Polres Bogor). Ini serentak seluruh Polda, Polda Jawa Barat, khususnya Polres Bogor dan seluruh Polseknya serentak melaksanakan imbauan supaya masyarakat stay at home, jangan keluar rumah kalau tidak begitu penting," kata Kabag Ops Polres Bogor AKP Agoeng Ramadhani.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Nekat Nongkrong Ditengah Pencegahan Wabah Virus Corona Terancam Dipenjara, Ini Penjelasannya, https://bogor.tribunnews.com/2020/03/25/nekat-nongkrong-ditengah-pencegahan-wabah-virus-corona-terancam-dipenjara-ini-penjelasannya?page=all.
• Kisah Pilu Perawat di Italia yang Memilih Bunuh Diri Saat Divonis Terjangkit Virus Corona!
• Bercanda Pegang Istri tetangga Berujung Tragis, Suami Tak Terima Berujung Penganiayaan
• Daftar Saham 10 Perusahaan BUMN yang Anjlok Drastis Akibat Virus Corona
• Kabar Baik dari Pemain Chelsea Satu Ini, Callum Hudson-Odoi Dinyatakan Sembuh dari Virus Corona
• Kabar Baik dari Pemain Chelsea Satu Ini, Callum Hudson-Odoi Dinyatakan Sembuh dari Virus Corona
• Sudah Empat Tahun Ibunda Jokowi Derita Kanker, Kita Semua Sudah Berusaha
• Begini Syarat, Daftar dan Besar Insentif yang Diterima Pegawai PHK Karena Corona, Jokowi Siapkan Ini
• Sempat Dilabrak Warga, Ria Ricis Ungkap Fakta Mengapa Tetap Lakukan Syuting, Akui Sudah Minta Izin
• Awal Pekan Ini Infeksi Corona Diperkirakan Memuncak, Korban Tewas di Spanyol Lampaui China
• PERAWAT Cantik Positif Virus Corona, di Luar Dugaan Melakukan Hal ini Malah Berakhir Pilu
• Anggota DPR Beli Alat Rapid Tes Sendiri Untuk Dipakai, Jokowi Sebut Sosok-sosok Ini yang Didahulukan