Asusila
Nekat Mencabuli Siswi SMK di Teras Sekolah, Seorang Pemuda di Lampung Terancam 15 Tahun Penjara
Sur warga Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu, Lampung memaksa korban yang merupakan siswi SMK
TRIBUNJAMBI.COM - Sur warga Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu, Lampung memaksa korban yang merupakan siswi SMK itu melayani nafsu bejatnya di teras sekolah.
Korban yang merupakan anak di bawah umur berinisial WY (17) merupakan warga Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah.
Perkara ini dilaporkan ke Polsek Sukoharjo dua hari berselang.
"Setelah menerima laporan pengaduan dari orangtua korban, petugas langsung melakukan serangkaian upaya penyidikan, mulai dari memeriksa saksi, korban dan juga melakukan penyelidikan," ungkap Musakir, Rabu (25/3/2020).
Menerima informasi pelaku sedang berada di rumahnya, polisi langsung melakukan penangkapan, Senin (23/3/2020).
Sur digelandang ke Mapolsek Sukoharjo.
Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan.
Sur dijerat dengan pasal 82 e jo pasal 82 ayat 1 UU No17 UU RI Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolsek.
Kakek Hamili Siswi SMP
Kejadian serupa dialami seorang siswi SMP di Pringsewu.
Alat Vital Benjol Gara-gara Layani Kakek 70 Tahun,Remaja Ini Bercinta Demi Bayar Utang Rp 600 Ribu |
![]() |
---|
Duka Santriwati Bercinta 9 Kali hingga Hamil dan Keguguran, Pelaku Ogah Tanggungjawab |
![]() |
---|
Baru Diangkat PNS, Pria Ini Malah Mesum di Sekolah dengan Istri Orang, Begini Akibatnya |
![]() |
---|
Diperkosa 10 Pemuda Mabuk, 2 Remaja di Banten Harus Jalan Kali 10 Kilometer Cari Pertolongan |
![]() |
---|
Pamit Belajar, Remaja di Pekalongan Mesum di Kandang Ayam, Baru Buka Baju Sudah Kepergok Warga! |
![]() |
---|