Asusila
Nekat Mencabuli Siswi SMK di Teras Sekolah, Seorang Pemuda di Lampung Terancam 15 Tahun Penjara
Sur warga Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu, Lampung memaksa korban yang merupakan siswi SMK
TRIBUNJAMBI.COM - Sur warga Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu, Lampung memaksa korban yang merupakan siswi SMK itu melayani nafsu bejatnya di teras sekolah.
Korban yang merupakan anak di bawah umur berinisial WY (17) merupakan warga Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah.
Perkara ini dilaporkan ke Polsek Sukoharjo dua hari berselang.
"Setelah menerima laporan pengaduan dari orangtua korban, petugas langsung melakukan serangkaian upaya penyidikan, mulai dari memeriksa saksi, korban dan juga melakukan penyelidikan," ungkap Musakir, Rabu (25/3/2020).
Menerima informasi pelaku sedang berada di rumahnya, polisi langsung melakukan penangkapan, Senin (23/3/2020).
Sur digelandang ke Mapolsek Sukoharjo.
Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan.
Sur dijerat dengan pasal 82 e jo pasal 82 ayat 1 UU No17 UU RI Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolsek.
Kakek Hamili Siswi SMP
Kejadian serupa dialami seorang siswi SMP di Pringsewu.
Seorang kakek ditangkap polisi karena diduga memerkosa siswi SMP.
Pelaku berinisial Su (60), warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.
Ia diduga memerkosa DS (17), siswi SMP di Pringsewu, hingga berbadan dua alias hamil.
Su melakukan perbuatan bejat itu secara berulang-ulang.
Perbuatan biadab Su terbongkar setelah ibu korban, S (38), mencurigai keanehan pada tubuh DS.