Virus Corona
Begini Syarat, Daftar dan Besar Insentif yang Diterima Pegawai PHK Karena Corona, Jokowi Siapkan Ini
Begini Syarat, Daftar dan Besar Insentif yang Diterima Pegawai PHK Karena Corona, Jokowi Siapkan Ini
Begini Syarat, Daftar dan Besar Insentif yang Diterima Pegawai PHK Karena Corona, Jokowi Siapkan Ini
TRIBUNJAMBI.COM - Adakah yang menjadi korban pemecatan perusahaan dampak dari wabah virus corona?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait wabah Virus Corona (covid-19).
Upaya menjaga daya beli masyarakat, salah satunya dilakukan dengan percepatan realisasi program Kartu Pra Kerja.
Sebab pandemi Corona yang makin meluas mejadi kekhawatiran akan berdampak pula hingga pada sektor industri, terutama buruh.
Kartu Pra Kerja ini juga sebagai antisipasi adanya korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) imbas wabah Virus Corona (covid-19) di Indonesia.
Pemerintah menganggarkan dana APBN sebesar Rp 10 triliun, sehingga nantinya setiap pekerja yang masuk korban PHK bisa mendapatkan honor berupa insentif sebesar Rp 1 juta per orang atau mengalami kenaikan dari skema sebelumnya yakni Rp 650.000.
• Sempat Dilabrak Warga, Ria Ricis Ungkap Fakta Mengapa Tetap Lakukan Syuting, Akui Sudah Minta Izin
• Anggota DPR Beli Alat Rapid Tes Sendiri Untuk Dipakai, Jokowi Sebut Sosok-sosok Ini yang Didahulukan
• Update Perkembangan Covid-19 di Jambi, ODP Meningkat Jadi 178, PDP 14 Orang
Lantas, bagaimana cara mendapatkan Kartu Pra Kerja?
Dilansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (25/3/2020), Kartu Pra Kerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Syarat penerima Kartu Pra Kerja adalah Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Pesertanya akan mendapatkan pelatihan dengan metode pelatihan online (e-learning) dan pelatihan offline (tatap muka).
Manfaat dari Kartu Pra Kerja sendiri bisa digunakan untuk pelatihan berbayar, di mana pembayarannya dilakukan dengan Kartu Pra Kerja untuk mengikuti pelatihan online maksimal Rp 3 juta, dan pelatihan offline maksimal Rp 7 juta.
Peserta program Kartu Pra Kerja juga akan mendapatkan sertifikat pelatihan yang diikutinya, baik online maupun offline.
Sementara untuk insentif atau honor, akan ditransfer dalam tiga tahapan dalam bentuk e-wallet.
Berikut mekanisme pelatihan dan cara mendaftar Kartu Pra Kerja
1. Daftar di website Kartu Pra Kerja