Virus Corona

Inilah Aturan Penanganan Jenazah Covid-19 dari Kemenkes, Cuma Boleh Dilihat Keluarga Sebelum Hal Ini

Inilah Aturan Penanganan Jenazah Covid-19 dari Kemenkes, Cuma Boleh Dilihat Keluarga Sebelum Hal Ini

Editor: Andreas Eko Prasetyo
ist/tribunpadang
Ilustrasi - Petugas medis saat menangani seorang penumpang yang turun di Bandara Internasional Minangkabau, Senin (16/3/2020). 

Inilah Aturan Penanganan Jenazah Covid-19 dari Kemenkes, Cuma Boleh Dilihat Keluarga Sebelum Hal Ini

TRIBUNJAMBI.COM - Tiap harinya ada saja orang yang meninggal karena virus corona atau covid-19.

Bahkan tingkat kematian karena covid-19 termasuk yang tertinggi, bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan Italia yang jumlah kematian tertinggi di dunia.

Jika rata-rata tingkat kematian pasien corona di seluruh dunia 'hanya' 4,04%, Indonesia lebih besar dua kali lipat.

Tingkat kematian karena Covid-19 di Indonesia mencapai 9,33%, lebih tinggi dibandingkan Italia yang mencapai 9,26%.

Awalnya Tuduh Indonesia Soal Covid-19, Kini China Justru Bantu Tanah Air, Prabowo Jadi Sosok Penting

Jumawa Soal Kasus Covid-19, Korea Utara Lagi Sekarat, 200 Tentaranya Tewas dengan Gejala yang Sama

Mulai Hari Ini Dukcapil Muarojambi Melakukan Pelayanan Kependudukan Via WhatsApp

Hingga berita ini diturunkan, jumlah korban meninggal karena Covid-19 di Indonesia berjumlah 49 orang.

Hal ini tentunya kemudian memunculkan sebuah permasalahan baru yaitu mengenai cara penanganan jenazah Covid-19.

Sebab seperti kita ketahui, jasad pasien Covid-19 tidak bisa ditangani sembarangan.

Bahkan, keluarga korban pun tidak bisa dengan mudah melihat jenazah Covid-19 untuk terakhir kalinya.

Lalu, seperti apa tata cara penanganan jenazah Covid-19, simak uraiannya di bawah ini.

Kejari Batanghari Serahkan Barang Hasil Lelang Kepada Pemenang

Mudik Gratis 2020 Lebaran Dipastikan Batal, Efek Virus Corona, Kemenhub: Ini Langkah yang Tepat

17 Tahun Jadi Istri Kedua, Meggy Mantap Gugat Cerai Kiwil, 3 Anak Dapat Tunjangan Segini per Bulan

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menyiapkan pedoman penanganan jenazah yang meninggal akibat terjangkit Covid-19 yang disebabkan virus corona.

Hal tersebut tertuang dalam pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 milik Kementerian Kesehatan pertanggal 16 Maret 2020 yang diterima Kompas.com pada Selasa (23/3/2020).

Berikut tata cara penanganan jenazah Covid-19 sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan:

Jenazah Hanya Boleh Dilihat Keluarga dengan Syarat Ketat, Inilah Aturan Penanganan Jenazah Covid-19 dari Kemenkes
CBS News
Jenazah Hanya Boleh Dilihat Keluarga dengan Syarat Ketat, Inilah Aturan Penanganan Jenazah Covid-19 dari Kemenkes

1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved