Virus Corona
Inilah Aturan Penanganan Jenazah Covid-19 dari Kemenkes, Cuma Boleh Dilihat Keluarga Sebelum Hal Ini
Inilah Aturan Penanganan Jenazah Covid-19 dari Kemenkes, Cuma Boleh Dilihat Keluarga Sebelum Hal Ini
Inilah Aturan Penanganan Jenazah Covid-19 dari Kemenkes, Cuma Boleh Dilihat Keluarga Sebelum Hal Ini
TRIBUNJAMBI.COM - Tiap harinya ada saja orang yang meninggal karena virus corona atau covid-19.
Bahkan tingkat kematian karena covid-19 termasuk yang tertinggi, bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan Italia yang jumlah kematian tertinggi di dunia.
Jika rata-rata tingkat kematian pasien corona di seluruh dunia 'hanya' 4,04%, Indonesia lebih besar dua kali lipat.
Tingkat kematian karena Covid-19 di Indonesia mencapai 9,33%, lebih tinggi dibandingkan Italia yang mencapai 9,26%.
• Awalnya Tuduh Indonesia Soal Covid-19, Kini China Justru Bantu Tanah Air, Prabowo Jadi Sosok Penting
• Jumawa Soal Kasus Covid-19, Korea Utara Lagi Sekarat, 200 Tentaranya Tewas dengan Gejala yang Sama
• Mulai Hari Ini Dukcapil Muarojambi Melakukan Pelayanan Kependudukan Via WhatsApp
Hingga berita ini diturunkan, jumlah korban meninggal karena Covid-19 di Indonesia berjumlah 49 orang.
Hal ini tentunya kemudian memunculkan sebuah permasalahan baru yaitu mengenai cara penanganan jenazah Covid-19.
Sebab seperti kita ketahui, jasad pasien Covid-19 tidak bisa ditangani sembarangan.
Bahkan, keluarga korban pun tidak bisa dengan mudah melihat jenazah Covid-19 untuk terakhir kalinya.
Lalu, seperti apa tata cara penanganan jenazah Covid-19, simak uraiannya di bawah ini.
• Kejari Batanghari Serahkan Barang Hasil Lelang Kepada Pemenang
• Mudik Gratis 2020 Lebaran Dipastikan Batal, Efek Virus Corona, Kemenhub: Ini Langkah yang Tepat
• 17 Tahun Jadi Istri Kedua, Meggy Mantap Gugat Cerai Kiwil, 3 Anak Dapat Tunjangan Segini per Bulan
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menyiapkan pedoman penanganan jenazah yang meninggal akibat terjangkit Covid-19 yang disebabkan virus corona.
Hal tersebut tertuang dalam pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 milik Kementerian Kesehatan pertanggal 16 Maret 2020 yang diterima Kompas.com pada Selasa (23/3/2020).
Berikut tata cara penanganan jenazah Covid-19 sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan:
1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.
