Virus Corona
Inilah Aturan Penanganan Jenazah Covid-19 dari Kemenkes, Cuma Boleh Dilihat Keluarga Sebelum Hal Ini
Inilah Aturan Penanganan Jenazah Covid-19 dari Kemenkes, Cuma Boleh Dilihat Keluarga Sebelum Hal Ini
2. APD (alat pelindung diri) lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan.
3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.
4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.
• Belum Ada Penambahan Positif Virus Corona di Jambi, Secara Nasional Kematian Covid-19 Sudah 55 Orang
• Via Vallen Punya Niat Berhenti Nyanyi Karena Komentar Jahat Netizen, Nangis saat Curhat ke Sosok Ini
• Dampak Covid-19, Dukcapil Muarojambi Hentikan Perekaman e-KTP Hingga Awal April
6. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD.
7. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular.
Sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia.
8. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.
9. Jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diizinkan oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit.
10. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.
11. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus.
12. Jenazah sebaiknya tidak lebih dari empat jam disemayamkan di pemulasaraan jenazah.
• Unggahan Pilu Putri Dokter yang Terinfeksi Virus Corona saat Bertugas, Tak Bisa Lihat Jenazah
• Efek Corona, Pelayanan Pembuatan SIM di Polresta Jambi Ditutup Sementara
• Titik Terang Muncul, Ilmuan China Ungkap Rahasia Bahwa Virus Corona Bisa Dibasmi hingga Tak Tersisa
Pedoman tentang pengendalian dan pencegahan Covid-19 ini telah mengalami tiga kali revisi. Saat ini pedoman tersebut sedang berada dalam proses revisi.
Kendati demikian, menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Wiendra Waworuntu, selama proses revisi berlangsung, pedoman revisi ketiga masih tetap berlaku.
(Sania Mashabi)
Artikel ini telah tayang di Intisari.online
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:
