Berita Selebritis
17 Tahun Jadi Istri Kedua, Meggy Mantap Gugat Cerai Kiwil, 3 Anak Dapat Tunjangan Segini per Bulan
Tak tanggung-tanggung tiap anak Meggy Wulandari dari pernikahannya dengan Kiwil bakal menerima nafkah yang tak sedikit.
17 Tahun Jadi Istri Kedua, Meggy Mantap Gugat Cerai Kiwil, 3 Anak Dapat Tunjangan Segini per Bulan
TRIBUNJAMBI.COM - 17 tahun jadi istri kedua Kiwil, Meggy Wulandari mantap untuk bercerai. Terungkap segini nafkah yang bakal diterima.
Bakal bercerai dari Kiwil, ternyata Meggy Wulandari masih mendapatkan nafkah untuk ketiga anaknya.
Tak tanggung-tanggung tiap anak Meggy Wulandari dari pernikahannya dengan Kiwil bakal menerima nafkah yang tak sedikit.
Jika dihitung-hitung nafkah yang akan diterima Meggy Wulandari dari Kiwil setara dengan harga satu motor.

Nafkah tersebut akan diberikan oleh Kiwil rutin setiap bulannya.
Besaran nafkah tersebut rupanya sudah disepakati oleh pasangan suami istri yang menikah pada 2003 silam.
Saat ditemui awak media di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, Meggy berharap agar Kiwil benar-benar merealisasikan jumlah nafkah tersebut.
"Kata bapak ( Kiwil ) per anak Rp5 juta. Ya direalisasikan saja," kata Meggy, di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, Senin (23/3/2020).
Dia mengaku, meski tengah dalam proses cerai, pembicaraan mereka tentang nafkah tersebut berlangsung santai, bahkan diselingi tawa.
• Via Vallen Punya Niat Berhenti Nyanyi Karena Komentar Jahat Netizen, Nangis saat Curhat ke Sosok Ini
• Jadwal Liga Champions 2020 Ditunda, Bagaimana Nasibnya Akibat Virus Corona? Ternyata Begini Jadinya
"Kami sudah berdamai untuk bercerai. Dia (Kiwil) tahu kalau saya punya prinsip cinta itu enggak harus saling memiliki," ujar Meggy Wulandari.
Sidang perdana perceraian Meggy dan Kiwil dengan agenda mediasi sudah digelar di Pengadilan Agama Cibinong, Senin siang.
Namun, Kiwil memutuskan tidak hadir, begitu juga untuk sidang-sidang selanjutnya agar prosesnya cepat selesai.
Berdasarkan aturan, ababila Kiwil tak menghadiri sidang cerainya sebanyak tiga kali, maka perkara akan diputuskan secara verstek (tanpa kehadiran pihak tergugat).
Dengan begitu, pengadilan nantinya bisa langsung mengabulkan permohonan cerai Meggy Wulandari.