Berita Nasional

Lawan Petugas, 3 Kurir Sabu 288 Kg Ditembak Mati Polisi, Baku Tembak Terjadi di Ruas Tol Merak

Lawan Petugas, 3 Kurir Sabu 288 Kg Ditembak Mati Polisi, Baku Tembak Terjadi di Ruas Tol Merak

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunnews
Lawan Petugas, 3 Kurir Sabu 288 Kg Ditembak Mati Polisi, Baku Tembak Terjadi di Ruas Tol Merak 

Lawan Petugas, 3 Kurir Sabu 288 Kg Ditembak Mati Polisi, Baku Tembak Terjadi di Ruas Tol Merak

TRIBUNJAMBI.COM - Terjadi baku tembak antara anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan kurir narkoba dan memakan korban.

Tiga kurir yang membawa sabu-sabu sebanyak 288 kilogram tewas dalam aksi baku tembak.

Jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan kiriman narkoba jenis sabu jaringan internasional seberat 288 Kilogram.

Kronologi Baku Tembak di Tol Merak, Polisi vs Kurir Sabu-sabu 288 Kilogram Senilai Rp 864 Miliar

VIDEO: Hendak Edarkan Sabu-sabu ke Rimbo Bujang, Dua Pria Asal Bungo Diringkus Polisi

Nekat Pakai Sabu Bareng Suami di Kamar Rumah Hingga Ditangkap Polisi, Risti Mengaku Menyesal . . .

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sujana mengatakan, peristiwa tersebht bermula saat jajarannya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkoba dari Pelabuhan Merak ke Jakarta dengan menggunakan mobil boks.

Saat itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti mobil tersebut.

ADRC Temukan Medsos Jadi Sumber Paling Informatif Soal Pilkada 2020 di Jambi

Parlagutan dan Cek Man Akhirnya Mengaku Terima Uang Ketok Palu, Nilainya Lebih Setengah Miliar

VIDEO: Virus Corona Bisa Menular dari HP Xiaomi, Benarkah? Begini Penjelasan Dokter

"Saat diminta anggota berhenti, para pelaku terus melajukan kendaraanya. Saat itu anggota langsung memberhentikan paksa," kata Nana di lokasi.

baku tembak
baku tembak 

Namun saat dilakukan penangkapan, para kurir narkoba tersebut melakukan perlawanan dengan menembak ke arah petugas.

Saat itu terlibat aksi tembak menembak antara para pelaku dan petugas.

"Saat itu anggota langsung melakukan tindakan tegas terukur. Satu langsung dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati namun di perjalanan meninggal dunia," katanya.

Cerita di Balik Suap Ketok Palu, Parlagutan Tak Bisa Tidur Lihat Uang Rp 400 Juta Dalam Kantong Asoi

Sidang Suap Ketok Palu, Cek Man Banyak Bilang Tidak Tahu, Hakim: Saudara Sehat?

Gejala, Penyebab hingga Cara Menurunkan Kolesterol Tinggi

Sudah Buat Resah, Warga Minta Dewan Tindak Tegas Aktivitas Galian C di Kerinci

Dari hasil penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan 288 kilogram yang dibungkus dalan wadah makanan. "Diperkirakan untuk satu boks itu ada satu kilogram.

Jadi total ada 288 kilogram," ungkapnya. Saat ini, seluruh barang bukti dan mobil yang dikendarakan para pelaku telah dibawa ke Polda Metro Jaya.

Narkoba jenis ekstasi

Beberapa hari lalu, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis ekstasi berinisial J dan R.

Keduanya ditangkap di apartemen Green Bay, Pluit, Jakarta Utara.

Pihak kepolisian mengungkapkan, dua pelaku yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini memiliki hubungan saudara, yakni paman dan keponakan.

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa pil ekstasi berjumlah 14.356 butir.

"Mereka masih ada hubungan saudara. Dari keduanya kita tangkap pelaku dengan barang bukti total 14.356 butir ekstasi warna hijau dan ungu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).

Dari hasil pemeriksaan, barang haram itu rencananya akan disebar di tempat- tempat hiburan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Target peredaran mereka di tempat hiburan di wilayah Jakarta," ungkap Yusri.

Tak hanya itu, kata Yusri, keduanya menjalankan bisnis haram ini sudah sejak dua tahun yang lalu.

Namun, peredaran barang haram itu baru terendus pihak kepolisian belakangan ini sebelum akhirnya berhasil meringkus paman dan ponakan itu.

Lebih lagi, ketika digerebek di kediamannya, keduanya sempat membuang barang bukti lainnya dari lantai 20 apartemen yang menjadi markas peredaran barang haram tersebut.

"Jumlah ekstasi yang dibuang hampir 14.250 butir," jelasnya.

Atas perbuatannya, dua pelaku yang resmi berstatus tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Polisi Hanya Amankan 288 Kilogram Sabu, Tiga Kurir Mati Dalam Baku Tembak di Jalan Tol Merak

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved