Sidang Suap Ketok Palu, Cek Man Banyak Bilang Tidak Tahu, Hakim: Saudara Sehat?
Anggota komisi III ini mengaku menerima uang ketok palu di tahun 2017 dan 2018 dengan jumlah total Rp 635 juta.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Sidang Suap Ketok Palu, Cek Man Banyak Bilang Tidak Tahu, Hakim: Saudara Sehat?
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Cek Man, mantan ketua fraksi Restorasi Nurani dihadirkan pada persidangan suap ketok palu pengesahan RAPBD Tahun 2017-2018 yang menjerat Sufardi Nurzain, El Helwi dan Gusrizal sebagai terdakwa pada Kamis (30/1/2020).
Di persidangan itu, majelis hakim yang diketuai Moeralim Purba memintai keterangan Cek Man soal uang ketok palu.
Seperti terlihat di persidangan itu, anggota majelis hakim, Adly sempat mempertanyakan alasan saksi yang sempat menolak mengaku menerima uang ketok palu saat bersaksi di persidangan sebelumnya.
"Yang dulu-dulu saudara nggak ngaku, jadi sekarang ngaku ya sudah nerima?" tanya hakim Adly.
Cek Man pun memberi alasan kalau dirinya sempat merasa takut pasca OTT.
"Ia pak, dulu takut karena ada OTT itu," katanya.
• Cerita di Balik Suap Ketok Palu, Parlagutan Tak Bisa Tidur Lihat Uang Rp 400 Juta Dalam Kantong Asoi
• Wilayah Kumpeh Tergenang Banjir, BPBD Muarojambi Sebut Debit Air Masih Normal
• VIDEO: 100 Hari Kerja Jokowi: Wapres Maruf Amin Tak Ingin Ada Matahari Kembar di Pemerintahan
Anggota komisi III ini mengaku menerima uang ketok palu di tahun 2017 dan 2018 dengan jumlah total Rp 635 juta.
Ia mengaku jika uang suap ketok palu itu telah dikembalikan ke penyidik KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jumlahnya 635 semua sudah diserahkan, bukti penyerahan juga sudah dikasih ke jaksa KPK waktu jadi saksi sebelumnya," katanya.
Meski sudah mengakui menerima uang ketok palu, namun politisi gaek ini masih berbelit-belit saat dimintai keterangan terkait proses pembahasan uang ketok palu di komisi III.
"Saya tidak tahu soal pembahasan uang ketok palu, cuma dikasih pak Kusnindar katanya itu rejeki," kata saksi.
Termasuk saat ditanya oleh jaksa KPK soal pembahasan bimtek di Bogor. Bahkan ia juga mengaku lupa soal sosialisasi KPK di DPR Provinsi Jambi yang mengingatkan pihak legislatif agar tak meminta uang pada proses pengesahan RAPBD tahun 2018.
"Jadi bingung kita, saudara banyak lupa sama tidak tahunya. Padahal ini ada di BAP saudara sendiri," kata jaksa KPK, Febby.
Ketua majelis hakim, Moeralim Purba pun mengigatkan Cek Man untuk berbicara jujur pada persidangan.
"Saudara sehat?," tanya ketua majelis hakim. "soalnya banyak lupanya. Soal pembicaraan di dewan saudara lupa semua. Saudara ketua fraksi, masuk komisi tiga lagi," sambung Moeralim Purba. (Dedy Nurdin)