Kronologi Baku Tembak di Tol Merak, Polisi vs Kurir Sabu-sabu 288 Kilogram Senilai Rp 864 Miliar

Dalam peristiwa ini polisi mengamankan barang bukti berupa sabu 288 kilogram atau senilai Rp 864 miliar.

Editor: Duanto AS
Tribunnews
Penangkapan bandar narkoba yang bawa 288 kilogram sabu-sabu di Tol Merak 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Di Tol Merak, baku tembak terjadi antara polisi lawan kurir narkoba sabu-sabu 288 kilogram.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Tol Jakarta-Merak sekitar Km 23, Kamis (30/1/2020).

Dalam peristiwa ini polisi mengamankan barang bukti berupa sabu 288 kilogram atau senilai Rp 864 miliar.

"Ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada kendaraan box warna silver yang diduga mengangkut narkoba yang melintasi jalan tol Jakarta-Merak," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana dalam konferensi pers.

Menurut Kapolda, anggotanya awal melakukan pengejaran dan kemudian berupaya menghentikan kendaraan yang membawa narkoba tersebut.

BREAKING NEWS Polisi Baku Tembak Lawan Kurir Narkoba 288 Kilogram di Tol Merak

Beda Video Lawas Nia Ramadhani Jago Masak Telor Sebelum Aksi Barunya Viral Takut Goreng Telor Ceplok

Video Ariel Tatum Pakai Baju Durasi 39 Detik Beredar Lagi, Posisi Awal di Tempat Tidur

"Sempat terjadi senggolan kendaraan, bahkan. Anggota kami juga sempat mengeluarkan tembakan peringatan. Mereka (tersangka) kemudian menepi. Namun ketika itulah mereka justru melepaskan tembakan. Tak mau ambil risiko, polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur," katanya.

Nana menjelaskan, tiga pelaku yang dilumpuhkan dibawa petugas ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, tapi nyawanya tak bisa diselamatkan di jalan.

"Karena pendarahan meninggal dunia di jalan," katanya.

Penggerebekan Bandar Narkoba Jenis Sabu 288 Kg di Serpong
Penggerebekan Bandar Narkoba Jenis Sabu 288 Kg di Serpong (ISTIMEWA)

Dirinya menjelaskan, dari hasil penggeledahan terhadap mobil boks ditemukan 288 boks narkoba jenis sabu disimpan dalam kotak plastik.

"Diperkirakan 1 boks 1 Kg sabu. Ada kode atau cap tertulis 555," ujarnya.

Kapolda mengapresiasi atas tangkapan yang berhasil dilakukan anak buahnya.

Narkoba jenis ekstasi

Beberapa hari lalu, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis ekstasi berinisial J dan R.

Keduanya ditangkap di apartemen Green Bay, Pluit, Jakarta Utara.

Pihak kepolisian mengungkapkan, dua pelaku yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini memiliki hubungan saudara, yakni paman dan keponakan.

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa pil ekstasi berjumlah 14.356 butir.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved