Berita Nasional
Hotman Paris Bereaksi Soal Siswa SMA di Malang yang Didakwa Penjara Seumur Hidup Karena Bunuh Begal
Hotman Paris Bereaksi Soal Siswa SMA di Malang yang Didakwa Penjara Seumur Hidup Karena Bunuh Begal
Hotman Paris Bereaksi Soal Siswa SMA di Malang yang Didakwa Penjara Seumur Hidup Karena Bunuh Begal
TRIBUNJAMBI.COM - Heboh pemberitaan mengenai anak SMA didakwa hukuman seumur hidup karena membunuh begal yang hendak perkosa pacarnya.
ZA, seorang siswa SMA di Malang menjadi tersangka setelah membunuh begal yang hendak perkosa pacarnya.
Pengacara Hotman Paris Hutapea pun turut berkomentar mengenai hal ini.
Diketahui, ZA (17) terpaksa membunuh begal lantaran ia merasa terancam dan pelaku mengancam akan memperkosa kekasihnya.
• Hotman Paris Bela Pelajar yang Hajar Begal Hingga Tewas, Sampai Sentil Presiden Jokowi
• Diam-diam Mulai Bangkrut? Muzdalifah Jual Rumah Mewah Demi Modali Fadel Islami, Hotman Paris Kaget
• Hotman Paris Gelagapan, Nadila Ernesta Minta Dipegang Bagian Tubuhnya yang Ini: Saya Orangnya Sopan
• Curhat Pilu Wanita Muda Pada Hotman Paris, Berawal Tawaran Minuman Berakhir Ditiduri Teman Kampus
• Waspada Tanah Longsor, Potensi Hujan Sedang Hingga Lebat di Provinsi Jambi 20 Hingga 22 Januari 2020
• Inilah Fika Kurniawaty, Pramugari yang Disebut Jadi Calon Istri Sule, Lihat Deretan Foto Cantiknya
• Lowongan Kerja Terbaru BPJS Ketenagakerjaan, Untuk Lulusan D3 dan S1, Baca di Sini!
• Pj. Sekda : Pemprov Jambi Respon Positif Tawaran Kerjasama Sumatera Barat
• Perwakilan Bamag LKKI Tanjabtim Kecam Tindakan Pemilik Akun FB yang Diduga Cemooh Agama
ZA telah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal pada Selasa (14/1/2020) di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.
Dikutip dari suryamalang.com, ZA datang bersama ayah tiri, Sudarto dan pengacara Bakti Riza.
Bahkan ZA masih mengenakan seragam putih abu-abu saat mendatangi meja hijau.
Karena pelaku masih di bawah umur, persidangan digelar secara tertutup.
Setelah dua jam, Bakti mengaku masih mengkritisi beberapa pasal saat pembacaan eksepsi nanti.
Bakti menjelaskan ada beberapa pasal yang tidak jelas.
Kliennya didakwa 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 351 (3) KUHP, dan UU daruat pasal 2 (1).
Pasal 340 KUHP merupakan pasal mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sementara pasal 33 KUHP yakni tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dan Pasal 2 ayat 1 pada Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenari kepemilikan senjata tajam tanpa izin.