Hotman Paris Bela Pelajar yang Hajar Begal Hingga Tewas, Sampai Sentil Presiden Jokowi

ZA menjadi tersangka setelah membunuh begal yang hendak perkosa pacarnya kini didakwa hukuman seumur hidup.

Editor: Nani Rachmaini
Facebook/ Aji Prasetyo dan Instagram @hotmanparisofficial
Kolase ZA bersama tim advokasi dan Hotman Paris Hutapea 

Pelajar yang Bunuh Begal Dibela Hotman Paris Habis-habisan, Sampai Sentil Presiden Jokowi

TRIBUNJAMBI.COM-Seorang siswa SMA di Malang, ZA menjadi tersangka setelah membunuh begal yang hendak perkosa pacarnya kini didakwa hukuman seumur hidup.

Pengacara Hotman Paris Hutapea pun turut berkomentar mengenai hal ini.

Diketahui, ZA (17) terpaksa membunuh begal lantaran ia merasa terancam dan pelaku mengancam akan memperkosa kekasihnya.

Kejadian tersebut terjadi di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Minggu (8/9/2019).

ZA telah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal pada Selasa (14/1/2020) di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.

Beredar Video Sepadang Kekasih Berbuat Mesum di Pinggir Sawah, Ini Kata Polisi Karanganyar

Diduga Kelebihan Beban & Sengaja Digoyang-goyangkan, Jembatan Gantung di Obyek Wisata Bengkulu Putus

Satuan Misterius di Kopassus dan Kegelisahan Benny Moerdani, Akhirnya jadi Pasukan Rahasia

Dikutip dari suryamalang.com, ZA datang bersama ayah tiri, Sudarto dan pengacara Bakti Riza.

Bahkan ZA masih mengenakan seragam putih abu-abu saat mendatangi meja hijau.

Karena pelaku masih di bawah umur, persidangan digelar secara tertutup.

Setelah dua jam, Bakti mengaku masih mengkritisi beberapa pasal saat pembacaan eksepsi nanti.

ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang.
ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang. (SURYAMALANG.COM/M Erwin)

Bakti menjelaskan ada beberapa pasal yang tidak jelas.

Kliennya didakwa 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 351 (3) KUHP, dan UU daruat pasal 2 (1).

Pasal 340 KUHP merupakan pasal mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sementara pasal 33 KUHP yakni tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dan Pasal 2 ayat 1 pada Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenari kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved