Orang Suruhan Zumi Zola Minta Uang Miliaran pada Kontraktor untuk Suap Ketok Palu
Dua kontraktor dihadirkan dalam sidang perkara suap ketok palu dengan terdakwa Elhelwi, Sufardi Nurzain dan Gusrizal, pada Kamis (19/12).
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Orang Suruhan Zumi Zola Minta Uang Miliaran pada Kontraktor untuk Suap Ketok Palu
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua kontraktor dihadirkan dalam sidang perkara suap ketok palu dengan terdakwa Elhelwi, Sufardi Nurzain dan Gusrizal, pada Kamis (19/12). Mereka dalah Musa Efendi dan Andi Kerinci.
Musa Effendi selaku kontraktor yang memberi uang pada Imamudin alias Iim karena suruhan Apif Firmansyah merasa gugup. Dia menjawab lupa pada setiap pertanyaan yang diajukan majelis hakim.
Meski pun begitu Musa mengatakan dirinya sempat memberikan fee proyek pada 2016 ke Arfan yang waktu itu menjabat sebagai kabid binamarga Dinas PUPR Provinsi Jambi.
“Tahun 2017 memberi uang 1 miliar ke Iim. Tapi belum tahu dapat proyek apa yang mulia,” ungkap Musa.
Musa mengatakan Iim disuruh oleh Apif.
“Lalu mengapa mau memberi Apif begitu saja 1 miliar?” tanya Morailam Purba selaku ketua majelis hakim.
• Ratusan Warga Kota Jambi Kena DBD, 12 Orang Meninggal
• Ombudsman Jambi Minta Panitia CPNS Proaktif Tangani Aduan Pelamar
• Tahun Depan Insentif Ketua RT Naik, Ini Tugas yang Diminta Pemkot Jambi
• Jelang Natal dan Tahun Baru 2020, Polres Bungo Siapkan Pasukan untuk Operasi Lilin
Musa awalnya diam sekitar 2 menit. Kemudian dia mengatakan Iim ada ikatan keluarga dengannya sedangkan Apif punya peran penting. ”Karena dia orang dekat gubernur yang mulia,” ungkap Musa.
Musa mengatakan Iim waktu itu meminta uang untuk ketok palu atau keperluan gubernur. Dirinya tak yakin dengan jawabannya. “Sesuai dengan BAP yang mulia,” kata Musa.
“Ya kami lah tanya sama anda, masa anda nyuruh kami membaca BAP anda,” kata Morailam.
Selanjutnya Musa kembali dimintai tolong oleh Iim sebanyak 5,5 miliar. Musa bilang kalau dia sendirian tak ada uang, lantas dia mengajak teman-teman kontraktornya yang lain dengan harapan mendapatkan proyek pemerintahan nantinya.
“Bersama-sama yang mulia, Rebby, Rahmat, Toto dan Hady Nicko,” katanya.
Selain Musa ada pula kontraktor Andi Putra Wijaya alias Andi Kerinci pemilik PT Air Tenang. Andi mengatakan ada tiga orang yang mendatanginya yaitu Apif, Dodi Irawan dan Asrul.
Awalnya Apif meminta bantuan 1,250 miliar rupiah. Kemudian saya memberikannya melalui Iim. Andi mengatakan tidak tahu jelas soal apa uang tersebut, namun akhirnya dia mengatakan uang itu untuk ketok palu atau untuk keperluan gubernur.
Selanjutnya Dodi Irawan yang waktu itu masih menjadi Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi mengatakan datang padanya sebelum lebaran. Dodi mengatakan pada Andi bahwa uang yang diminta tak pernah sampai ke gubernur. Dodi datang sebelum lebaran dan meminta uang sekitar 5 miliar.
“Cuma karena uang belum ada saya kasih 1,2 miliar, saya kasih uangnya melalui staf saya,” katanya.
• Luthpiah: Jambi Masih Sangat Miskin Inovasi
• Bayar Pajak Kendaraan Bisa Pakai ATM, Satsat Kota Jambi Kembangkan E Samsat
• Pemkab Muarojambi Minta Perusahaan Kooperatif untuk Selesaikan Konflik
• KETAHUAN Ini Penyebab Puluhan Jemaah Umrah Merangin Telantar di Jakarta
Asrul mengatakan uang dari Dodi tidak pernah sampai ke gubernur. Lantas Asrul minta 2 miliar untuk keperluan pak gubernur dan fee proyek. “Ketemu di Jakarta, citos dan menggunakan uang dolar Amerika,” katanya.
Dua orang kontraktor ini hadir dalam sidang perkara ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018 dengan terdakwa Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal.
Ada 5 saksi yang dihadirkan. Mereka adalah Musa Effendi dan Andri Putra Wijaya alias Andi Kerinci selaku kontraktor. Selain itu Kusnindar yang disebut-sebut berperan sebagai kurir uang di 2017 sekalogus anggota DPRD Provinsi 2014-2019, Zainal Abidin dan Effendi Hatta yang juga anggota DPRD 2014-2019.
Sebelumnya diketahui tiga terdakwa ini diketahui dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi atas perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.(Jaka HB)