Putusan Hakim PTUN Jambi Dieksaminasi Para Ahli, Hasilkan 7 Poin Ini
Bawaslu Provinsi Jambi bersama Kopipede melaksanakan eksaminasi terhadap putusan PTUN Jambi. Terutama kasus gugatan yang dilakukan oleh M Syaihu Cs.
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Teguh Suprayitno
Putusan Hakim PTUN Jambi Dieksaminasi Para Ahli, Hasilkan 7 Poin Ini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Keputusan hakim pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jambi dieksaminasi oleh beberapa ahli dan pakar hukum bersama pihak Bawaslu Provinsi Jambi.
Bawaslu Provinsi Jambi bersama Kopipede melaksanakan eksaminasi terhadap putusan PTUN Jambi. Terutama kasus gugatan yang dilakukan oleh M Syaihu dan kawan-kawan.
Akibat keputusan PTUN itu, proses dan hasil pemilihan legislatif di Provinsi Jambi menjadi perhatian nasional. Bahkan menjadi satu-satunya perkara yang mencolok di tingkat nasional dan menjadi pembahasan publik.
Kini, Kopipede bersama Bawaslu dan beberapa ahli dan praktisi hukum melakukan eksaminasi publik terhadap beberapa putusan hakim PTUN Jambi tersebut.
• PK Dikabulkan, Vonis 10 Tahun Diding Batal
• Buat Negara Rugi Rp516 Juta Kepala Desa Kasang Lopak Alai Divonis 4 Tahun
• Bawaslu Muarojambi Umumkan yang Lolos Seleksi Administrasi Panwascam
• Mantan Kades Talang Emas Ditangkap Tengah Malam, Diduga Rugikan Negara Rp400 Juta
Narasi awal disampaikan oleh Afrizal, MH, Komisioner KPU Provinsi Jambi. Bahwa, pada tanggal 4 Oktober 2018, M Syaikhu, Azakil Azmi, Jannatul Pirdaus, Hapis, Cik Marleni, Aang Purnama dan Mulyadi mengajukan gugatan ke PTUN Jambi.
Objek sengketa mereka adalah keputusan Gubernur Jambi nomor 958/Kep.GUB.SETDA.PEM-OTDA-2. 2/2018 tentang peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi masa jabatan 2014-2019, tanggal 27 September 2018.
"Hakim mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Gubernur no 958 tersebut," ujar Afrizal, Selasa (11/12/2019).
Lalu pada tanggal 4 Maret 2019 mencoret 7 orang calon anggota DPRD Kabupaten Sarolangun atas nama M Syaikhu, Azakil Azmi, Jannatul Pirdaus, Hapis, Cik Marleni, Aang Purnama dan Mulyadi. Pencoretan berdasarkan keputusan KPU Kab. Sarolangun No : 45/HK.03.1-Kpt/1503/KPU-Kab/ 2019 tentang penetapan perubahan ke empat atas keputusan KPU Kab. Sarolangun No : 40/HK.03.1-Kpt/1503/KPU-Kab/ IX/2018 tentang cara daftar calon tetap anggota DPRD Kab.Sarolangun pada Pemilu 2019.
"Ke 7 anggota DPRD Kabupaten yang dicoret adalah calon anggota DPRD Sarolangun yang mencalonkan diri pada parpol yang berbeda dengan partai sebelumnya. Sementara mereka masih berstatus sebagai anggota DPRD dan belum menyerahkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota DPRD kabupaten Sarolangun,"ujar Afrizal.
Lalu pada 6 Maret 2019, ke 7 calon anggota DPRD Sarolangun tersebut mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Sarolangun. Dan pada tanggal 25 Maret 2019 pihak Bawaslu memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
"Lantas pada tanggal 26 Maret 2019, pemohon mengajukan koreksi ke Bawaslu RI. Dan keputusan Bawalsu RI menguatkan keputusan Bawaslu Sarolangun,"kata Afrizal.
Hingga akhirnya pemohon mengajukan gugatan ke PTUN Jambi pada 12 April 2019. Dan Putusan PTUN mengabulkan gugatan para pemohon. Lantas pada tanggal 16 April 2019, berdasarkan putusan PTUN Jambi pihak KPU memasukan kembali para pemohon ke dalam DCT pemilu 2019.
• Begini Penjelasan Psikolog Jambi Soal Kasus Bunuh Diri
• Ubedillah di Bungo Saat Kelompok SMB Serang Kantor PT WKS, Tapi Dia Disuruh Mengaku
• Perpustakaan Kota Jambi Miliki 30 Ribu Judul Buku, Arzi Efendi: Idealnya Sama Dengan Jumlah Penduduk
• Siapkan Anggaran Rp600 Juta, BPBD Muarojambi Berencana Beli Mobil dan 4 Motor Lapangan
"Empat nama dari 7 calon yang mengajukan gugatan sengketa ke PTUN terpilih kembali sebagai anggota DPRD Sarolangun periode 2019-2024. Yakni, M Syaihu, Azakil Azmi, Cik Marleni,dan Aang Purnama,"kata Afrizal.
Sementara itu, para ahli yang tergabung membahas eksaminasi tersebut antara lain adalah Prof Dr Bahder Johan Nasution, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jambi, Dr Muslih SH MH Dekan Fakultas Hukum Universitas Batanghari, Dr Sarbaini SH MH, Ketua Peradi Jambi dan Rita Anggraini, SH MH praktisi Hukum Jambi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/11122019_bawaslu.jpg)