PK Dikabulkan, Vonis 10 Tahun Diding Batal
Permohonan peninjauan kembali Didin alias Diding dikabulkan hakim. Ia hanya perlu menjalankan 1 tahun seperti putusan awal.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
PK Dikabulkan, Vonis 10 Tahun Diding Batal
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Permohonan peninjauan kembali Didin alias Diding dikabulkan hakim. Vonis 10 tahun penjara yang didapatnya pada tingkat kasasi hanya perlu menjalankan 1 tahun seperti putusan awal.
“Amar putusannya, mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon Didin alias Diding," kata Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni, Rabu (11/12).
Didin yang disebut-sebut sebagai bos Pulau Pandan PK-nya dikabulkan majelis hakim Prof Dr Surya Jaya SH Mhum selaku ketua majelis. Serta Dr H Andi Samsan Nganvro SH MH dan Dr Sofyan Sitompul SH HM, masing-masing sebagai hakim anggota pada 2 Desember 2019 lalu.
"Putusan ini otomatis membatalkan putusan Mahkamah Agung nomor 2448K/Pid.Sus/2016 tanggal 24 Januari 2017," kata Yandri Roni.
Bunyi petikan putusan hakim agung, kata Yandri Roni, menyatakan Didin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika.
• Mantan Kades Talang Emas Ditangkap Tengah Malam, Diduga Rugikan Negara Rp400 Juta
• Ini Alasan Warga Jambi Lebih Suka Beli Rokok Ilegal Meski Rasanya Kurang Enak
• Buat Negara Rugi Rp516 Juta Kepala Desa Kasang Lopak Alai Divonis 4 Tahun
• Ubedillah di Bungo Saat Kelompok SMB Serang Kantor PT WKS, Tapi Dia Disuruh Mengaku
Karenanya itu hakim menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terpidana seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, ungkap Yandri Roni, menjelaskan bunyi petikan putusan PK.
Yandri Roni mengatakan PN Jambi selanjutnya mengirimkan petikan putusan tersebut kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, dan keluarga terpidana.
Kuasa hukum Didin pada tingkat PK Abdul Hair mengaku puas dengan hasil tersebut.
“Sudah keluar, hasilnya 1 tahun penjara. Namun ditetapkan masa penangkapan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Abdul Hair.
Sebelumnya, pada 24 Juni 2016 lalu Diding divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi yang diketuai Tajuddin. Didin diputus dengan pasal 131 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Didin waktu itu dituntut 12 tahun penjara oleh penuntut umum Kejati Jambi. Upaya hukum terus dilakukan baik dari jaksa maupun dari pihak Didin, hingga akhirnya PK Diding kembali menjatuhkan hukuman yang sama seperti pada tingkat awal.(Jaka HB)