Bapak Tiri Cabul Ditangkap
Bukan Pertama Kali, Pria 60 Tahun di Merangin Cabuli Anak Tiri yang Masih 11 Tahun
Dia diamankan anggota Polsek Pamenang karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya Jl (11).
Ilustrasi korban pencabulan(KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)
Berdasarkan visum et repertum, kata Prastuti, korban diketahui mengalami trauma benda tumpul di alat kelaminnya.
Polisi kemudian menangkap V.
V lalu menjalani sidang di PN Tanjungkarang.
Pada sidang tuntutan, yang berlangsung Jumat (29/11/2019), jaksa menuntut terdakwa kasus Pencabulan itu dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. (Muzakkir/Tribunjambi.com/Tribunlampung.com)
• Hasil Final Badminton SEA Games 2019, Geysia/Apriyani Sumbang Medali Emas, Menang Mudah Dua Set
• SELISIH Tipis Dari Vietnam, Ini Update Perolehan Medali Emas Indonesia Pada SEA Games 2019
• MAYAT Balita Tanpa Kepala, Keluarga Curiga Korban Perdagangan Organ Tubuh Manusia Karena