Bapak Tiri Cabul Ditangkap
Bukan Pertama Kali, Pria 60 Tahun di Merangin Cabuli Anak Tiri yang Masih 11 Tahun
Dia diamankan anggota Polsek Pamenang karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya Jl (11).
Bukan Pertama Kali, Pria 60 Tahun di Merangin Cabuli Anak Tiri yang Masih 11 Tahun
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Perlakuan Yt (60) melakukan perbuatan cabul ke anak tirinya sudah dua kali.
Tindakan tak bermoral warga Desa Selango, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, itu akhirnya terungkap.
Dia diamankan anggota Polsek Pamenang karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya Jl (11).
Anak tirinya masih duduk di bangku kelas IV SD.
• BREAKING NEWS Bapak di Merangin Tega Cabuli Anak Tiri, Kelakuan Nekat di Dapur
• BREAKING NEWS: Masjid dan Madrasah di Belakang Polda Jambi Terbakar Pagi Ini
• Kehidupan Suami Iis Dahlia Satria Dewandono dan Istri, Pilot Garuda yang Disebut-sebut Angkut Harley
Kejadian ini sudah berulang kali dilakukan ayah tiri bejat tersebut.
Informasi yang dihimpun Tribunjambi.com, pertama kali dilakukan pada 2018 silam.
Lantaran ketagihan, pelaku kembali mengulanginya lagi pada akhir Juni 2019 lalu.
Kejadian yang memilukan itu dilakukan di rumah pelaku, tepatnya di RT 04 Desa Selango.
Dia melakukannya di ruangan dapur.
Tamu beraksi saat ayah pergi
Seorang bocah 9 tahun di Lampung menjadi dicabuli oleh tamu sang ayah saat ditinggal pergi!
Pelaku merupakan tamu ayahnya yang sedang bertamu ke rumah korban, kemudian lakukan pencabulan terhadap korban.
Akibat pencabulan tersebut, pelaku kini melaku harus mendekam penjara dan dituntut selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Korban Pencabulan tersebut adalah anak dari teman terdakwa yang masih berusia 9 tahun.
Modus terdakwa dengan menyuruh temannya untuk beli minuman ke warung.