Bapak Tiri Cabul Ditangkap
Bukan Pertama Kali, Pria 60 Tahun di Merangin Cabuli Anak Tiri yang Masih 11 Tahun
Dia diamankan anggota Polsek Pamenang karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya Jl (11).
Saat rumah kosong itulah, terdakwa mencabuli anak temannya itu.
Sidang Pencabulan dengan terdakwa V, warga Kemiling, Bandar Lampung tersebut, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Jumat (29/11/2019).
Sidang berlangsung tertutup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chandra Wati Rezki Prastuti mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan, atau membiarkan dilakukan, perbuatan cabul.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ungkap Chandra Wati Rezki Prastuti.
"Untuk itu, memohon kepada Majelis Hakim untuk mengadili terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," lanjutnya.
Kronologi kasus
Prastuti menuturkan, perbuatan bejat terdakwa terhadap korban dilakukan pada Selasa (30/11/2019).
Hal itu dilakukan saat terdakwa mengunjungi rumah temannya.
Temannya tersebut merupakan ayah kandung korban.
"Terdakwa merupakan teman ayah kandung korban bernama HO," katanya.
Sementara, korban berinisial JL.
Saat berada di rumah korban, terdakwa meminta HO untuk beli minuman.
Ketika itu, korban sedang berada di kamar.
Korban sedang bermain ponsel bersama adiknya yang berinisial AK.