Bapak Tiri Cabul Ditangkap

Bukan Pertama Kali, Pria 60 Tahun di Merangin Cabuli Anak Tiri yang Masih 11 Tahun

Dia diamankan anggota Polsek Pamenang karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya Jl (11).

Penulis: Muzakkir | Editor: Duanto AS
Ilustrasi korban pencabulan(KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO) 

Saat ayah korban pergi meninggalkan rumah, terdakwa masuk ke kamar.

"Setelah saksi HO pergi, terdakwa kemudian menghampiri korban JL yang berada di dalam kamar," kata Prastuti.

Saat di dalam kamar, terdakwa menyuruh AK keluar.

AK diminta untuk menjaga sepeda motor terdakwa yang diparkir di luar.

Setelah AK keluar kamar, terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.

Ketika itu, korban hanya diam.

Korban tak berani melawan.

Hal itu karena ia takut dengan terdakwa.

Setelah selesai mencabuli korban, terdakwa memberikan uang Rp 5 ribu kepada korban.

Hal itu agar korban menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya.

"Tak lama kemudian saksi HO datang, dan terdakwa langsung bergegas keluar kamar," katanya.

Namun, aksi terdakwa dicurigai HO.

Hal itu lantaran HO menemukan sandal terdakwa yang tertinggal di kamar anaknya.

HO kemudian bertanya kepada anaknya.

Setelah didesak, korban menceritakan perilaku terdakwa kepada ayahnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved