PARAH! Sudah Punya Istri dan 2 Putri, Guru Agama Cabuli 15 Siswanya, Semua Korban Laki-laki

Seorang guru honorer berinisial MR di Kecamatan Tamban, Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap karena mencabuli 15 siswanya. Kasus ini

Editor: rida
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
foto ilustrasi: Guru ekskul pramuka asal Surabaya tega cabuli 15 siswa yang dilakukannya sejak 2016 silam. Polisi pun bongkar kedok pelaku 

Berdasarkan keterangan polisi, TR melakukan aksinya demi kepuasan pribadinya.

Dari TR, polisi menyita sebuah telepon genggam, nomor WhatsApp, serta sejumlah akun e-mail dan media sosial.

Tersangka dikenakan Pasal 82 jo Pasal 76E dan/atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik.

Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara dan/atau denda Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Medsos, Seorang Napi Diciduk di Lapas"

Penulis : Devina Halim
Editor : Diamanty Meiliana

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved