PARAH! Sudah Punya Istri dan 2 Putri, Guru Agama Cabuli 15 Siswanya, Semua Korban Laki-laki

Seorang guru honorer berinisial MR di Kecamatan Tamban, Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap karena mencabuli 15 siswanya. Kasus ini

Editor: rida
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
foto ilustrasi: Guru ekskul pramuka asal Surabaya tega cabuli 15 siswa yang dilakukannya sejak 2016 silam. Polisi pun bongkar kedok pelaku 

TRIBUNJAMBI.COM- Seorang guru honorer berinisial MR di Kecamatan Tamban, Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap karena mencabuli 15 siswanya.

Kasus ini terungkap setelah salah satu siswa mengadu ke orangtuanya.

Tak terima perlakuan MR, orangtua korban langsung melapor ke polsek terdekat.

"Ini terungkap setelah salah satu orangtua korban melapor, dan setelah dilakukan penyelidikan, korban terus bertambah. Korban semuanya laki-laki," ujar Kapolres Barito Kuala AKBP Bagus Suseno, saat dihubungi, Selasa (19/11/2019).

Kandungan hingga Deretan Manfaat Jahe untuk kesehatan, Termasuk Hilangkan Lemak di Perut

Ahok Disarankan Jadi Bos BUMN Ini, Bukan Pertamina atau PLN, Arief Poyuono: Saya Beri 10 Jempol!

Download Lagu MP3 DJ Remix Full Bass 10 Jam Nonstop, Video DJ Slow, DJ Tik Tok dan Dj Nofin Asia

Aksi bejat pelaku ini sudah dilakukannya sejak Mei hingga awal November tahun ini.

13 dari 15 korban adalah siswa yang masih di bawah umur.

MR merupakan guru agama di salah satu sekolah negeri di Barito Kuala.

MR diketahui sudah beristri dan memiliki dua putri.

"Pelaku juga diketahui sebagai ketua majelis taklim," ujar Bagus.

Dengan terbongkarnya kasus ini, tidak menutup kemungkinan korban akan bertambah.

Cuplikan Gol Italia vs Armenia di Kualifikasi EURO 2020, Skor Akhir 9-1, Jadi Rekor Gol Terbanyak?

BREAKING NEWS Jabatan Inilah Sosok Kapolres Muarojambi yang Baru, Pemkab Gelar Perpisahan

Daftar Hape Rp 1 Jutaan Terbaru 2019 - Vivo Y12, Realme C2, Nokia 5.1 Plus, Asus, Xiaomi Redmi 7

Bagus mengimbau kepada para siswa untuk segera melapor jika pernah dicabuli oleh MR.

"Ini tidak menutup kemungkinan korban bertambah, untuk itu kita himbau kepada para orangtua maupun siswa untuk melapor jika memang pernah dicabuli oleh pelaku," ucap Bagus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Agama Cabuli 15 Siswa Selama 6 Bulan"

Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar
Editor : David Oliver Purba

Cabuli 15 Anak, Pembina Pramuka Divonis Kebiri Kimia dan 12 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sependapat dengan tuntutan jaksa tentang hukuman kebiri kimia bagi pembina Pramuka yang mencabuli 15 anak didiknya.

Dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/11/2019), Rahmat Santoso Slamet (30), guru pembina kegiatan Pramuka asal Surabaya, divonis hukuman kebiri selama 3 tahun.

Dia juga divonis 12 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan.

Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi mengatakan, terdakwa sebagai tenaga pendidik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tipu muslihat kepada anak didiknya.

"Bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, membuat anak trauma, malu dan takut. Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak anak," terang Hakim Dwi Purwadi.

Sinopsis Sinema India Kasam di ANTV Episode 42 19 November 2019, Tanuja Bangun dari Koma, Malika?

Deretan Orang yang Menolak Ahok BTP Jadi Bos BUMN, Mulai Novel Bamukmin hingga Said Didu

Jadi Perbincangan, Daftar 5 Orang Tolak BTP Jadi Bos BUMN, Novel Bamukmin: Mengancam Keutuhan Bangsa

Download Lagu MP3 Nella Kharisma 50 Lagu Spesial Dangdut Koplo, Ada Video Full Album Nella Kharisma

Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban hukum.

Sehingga, kata Dwi, majelis sependapat dengan penuntut umum dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 80 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentan perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Terdakwa sendiri saat ditanya hakim tentang vonis tersebut mengaku belum memiliki sikap.

"Belum bisa memutuskan menerima atau menolak Pak Hakim," ujarnya.

Rahmat Santoso diamankan Polda Jatim pada Juli 2019 lalu.

Dia adalah seorang pembina gerakan Pramuka di Surabaya.

Dengan dalih latihan Pramuka di rumahnya, dia mencabuli anak didik laki-laki.

Pelaku merayu para korban untuk menghadiri pendalaman materi Pramuka di rumahnya agar menjadi tim Pramuka elite.

Berdasarkan laporan yang masuk ke polisi, hingga saat ini anak yang mengaku menjadi korban sebanyak 15 orang.

Mereka bukan hanya siswa Pramuka, anak tetangga juga kerap menjadi korban.

Pelaku sendiri sudah menjadi pembina Pramuka sejak 4 tahun lalu.

Dia membina Pramuka di 5 SMP dan 1 SD negeri dan swasta di Surabaya. Baca berikutnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli 15 Anak, Pembina Pramuka Divonis Kebiri Kimia dan 12 Tahun Penjara"

Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal
Editor : Farid Assifa

Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Medsos, Seorang Napi Diciduk di Lapas

TR (25), narapidana di sebuah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Timur, ditangkap pada 9 Juli 2019 karena melakukan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur melalui media sosial.

TR melakukan aksinya sejak dipenjara pada 2017 atau sudah 2 tahun dari total masa hukuman 7 tahun 6 bulan atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

"Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki asal Pamekasan, Jawa Timur, yang berinisial TR, seorang narapidana yang baru menjalani vonis 2 tahun dari putusan 7 tahun 6 bulan dalam perkara mencabuli anak di bawah umur," ujar Wadir Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Asep Safrudin, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Asep mengatakan, tersangka membuat akun palsu dengan identitas sebagai seorang guru untuk menyasar korbannya.

Kemudian, TR pun berpura-pura akan memberikan nilai untuk merayu korban agar melakukan tindakan asusila.

Korban akan merekam tindakan asusila dan dikirim kepada pelaku melalui aplikasi WhatsApp.

"Setelah komunikasi, si tersangka memerintahkan kepada anak untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang sudah dibimbing oleh tersangka," ungkapnya.

Dari hasil penelusuran polisi, ditemukan total 1.300 foto dan video anak-anak yang melakukan tindakan asusila. Konten tersebut disimpan dalam akun e-mail milik pelaku.

Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi setidaknya 50 anak yang menjadi korban dalam konten tersebut.

Berdasarkan keterangan polisi, TR melakukan aksinya demi kepuasan pribadinya.

Dari TR, polisi menyita sebuah telepon genggam, nomor WhatsApp, serta sejumlah akun e-mail dan media sosial.

Tersangka dikenakan Pasal 82 jo Pasal 76E dan/atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik.

Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara dan/atau denda Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Medsos, Seorang Napi Diciduk di Lapas"

Penulis : Devina Halim
Editor : Diamanty Meiliana

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved