PARAH! Sudah Punya Istri dan 2 Putri, Guru Agama Cabuli 15 Siswanya, Semua Korban Laki-laki
Seorang guru honorer berinisial MR di Kecamatan Tamban, Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap karena mencabuli 15 siswanya. Kasus ini
TRIBUNJAMBI.COM- Seorang guru honorer berinisial MR di Kecamatan Tamban, Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap karena mencabuli 15 siswanya.
Kasus ini terungkap setelah salah satu siswa mengadu ke orangtuanya.
Tak terima perlakuan MR, orangtua korban langsung melapor ke polsek terdekat.
"Ini terungkap setelah salah satu orangtua korban melapor, dan setelah dilakukan penyelidikan, korban terus bertambah. Korban semuanya laki-laki," ujar Kapolres Barito Kuala AKBP Bagus Suseno, saat dihubungi, Selasa (19/11/2019).
• Kandungan hingga Deretan Manfaat Jahe untuk kesehatan, Termasuk Hilangkan Lemak di Perut
• Ahok Disarankan Jadi Bos BUMN Ini, Bukan Pertamina atau PLN, Arief Poyuono: Saya Beri 10 Jempol!
• Download Lagu MP3 DJ Remix Full Bass 10 Jam Nonstop, Video DJ Slow, DJ Tik Tok dan Dj Nofin Asia
Aksi bejat pelaku ini sudah dilakukannya sejak Mei hingga awal November tahun ini.
13 dari 15 korban adalah siswa yang masih di bawah umur.
MR merupakan guru agama di salah satu sekolah negeri di Barito Kuala.
MR diketahui sudah beristri dan memiliki dua putri.
"Pelaku juga diketahui sebagai ketua majelis taklim," ujar Bagus.
Dengan terbongkarnya kasus ini, tidak menutup kemungkinan korban akan bertambah.
• Cuplikan Gol Italia vs Armenia di Kualifikasi EURO 2020, Skor Akhir 9-1, Jadi Rekor Gol Terbanyak?
• BREAKING NEWS Jabatan Inilah Sosok Kapolres Muarojambi yang Baru, Pemkab Gelar Perpisahan
• Daftar Hape Rp 1 Jutaan Terbaru 2019 - Vivo Y12, Realme C2, Nokia 5.1 Plus, Asus, Xiaomi Redmi 7
Bagus mengimbau kepada para siswa untuk segera melapor jika pernah dicabuli oleh MR.
"Ini tidak menutup kemungkinan korban bertambah, untuk itu kita himbau kepada para orangtua maupun siswa untuk melapor jika memang pernah dicabuli oleh pelaku," ucap Bagus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Agama Cabuli 15 Siswa Selama 6 Bulan"
Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar
Editor : David Oliver Purba