PARAH! Sudah Punya Istri dan 2 Putri, Guru Agama Cabuli 15 Siswanya, Semua Korban Laki-laki

Seorang guru honorer berinisial MR di Kecamatan Tamban, Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap karena mencabuli 15 siswanya. Kasus ini

Editor: rida
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
foto ilustrasi: Guru ekskul pramuka asal Surabaya tega cabuli 15 siswa yang dilakukannya sejak 2016 silam. Polisi pun bongkar kedok pelaku 

Cabuli 15 Anak, Pembina Pramuka Divonis Kebiri Kimia dan 12 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sependapat dengan tuntutan jaksa tentang hukuman kebiri kimia bagi pembina Pramuka yang mencabuli 15 anak didiknya.

Dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/11/2019), Rahmat Santoso Slamet (30), guru pembina kegiatan Pramuka asal Surabaya, divonis hukuman kebiri selama 3 tahun.

Dia juga divonis 12 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan.

Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi mengatakan, terdakwa sebagai tenaga pendidik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tipu muslihat kepada anak didiknya.

"Bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, membuat anak trauma, malu dan takut. Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak anak," terang Hakim Dwi Purwadi.

Sinopsis Sinema India Kasam di ANTV Episode 42 19 November 2019, Tanuja Bangun dari Koma, Malika?

Deretan Orang yang Menolak Ahok BTP Jadi Bos BUMN, Mulai Novel Bamukmin hingga Said Didu

Jadi Perbincangan, Daftar 5 Orang Tolak BTP Jadi Bos BUMN, Novel Bamukmin: Mengancam Keutuhan Bangsa

Download Lagu MP3 Nella Kharisma 50 Lagu Spesial Dangdut Koplo, Ada Video Full Album Nella Kharisma

Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban hukum.

Sehingga, kata Dwi, majelis sependapat dengan penuntut umum dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 80 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentan perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Terdakwa sendiri saat ditanya hakim tentang vonis tersebut mengaku belum memiliki sikap.

"Belum bisa memutuskan menerima atau menolak Pak Hakim," ujarnya.

Rahmat Santoso diamankan Polda Jatim pada Juli 2019 lalu.

Dia adalah seorang pembina gerakan Pramuka di Surabaya.

Dengan dalih latihan Pramuka di rumahnya, dia mencabuli anak didik laki-laki.

Pelaku merayu para korban untuk menghadiri pendalaman materi Pramuka di rumahnya agar menjadi tim Pramuka elite.

Berdasarkan laporan yang masuk ke polisi, hingga saat ini anak yang mengaku menjadi korban sebanyak 15 orang.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved