Asusila
GADIS 14 Tahun Diperkosa Ayah Kandung 9 Kali Agar Diizinkan Menikah, Begini Kronologi Kisahnya
TRIBUNJAMBI.COM -Ayah kandung tega-teganya melakukan hubungan intim dengan anak kandung yang asih di bawah umur 14
"Kepada penyidik tersangka AJ mengaku sudah menyetubuhi putri kandungnya sebanyak 9 kali,” ungkap Tiksnarto saat gelar rilis di halaman Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, Rabu (13/1/2019) sore.
Tak hanya korban persetubuhan ayah kandungnya, gadis malang ini juga korban perceraian.
Ayah dan ibu kandungnya bercerai sejak gadis itu masih kecil.
Setelah cerai, AJ menikah lagi dengan perempuan lain yang menjadi ibu tiri korban.
• Beginikah Ciri-ciri Rumah Makan yang Gunakan Pesugihan untuk Menarik Pelanggan? Ternyata
• Berantas Buta Aksara, BKMT Merangin Gelar Pelatihan Baca Alquran Satu Jam Bisa
”Sejak masih kecil setelah kedua orang tuanya bercerai, korban memang tinggal bersama ayahnya (tersangka) dan ibu tirinya,” terang Andaru.
Sebenarnya, kehidupan AJ dipenuhi dengan tindakan kriminal. Dia kerap keluar masuk penjara.
Ia terjerat kasus pencurian dan penyalahgunaan senjata tajam (sajam).
”Pelaku pernah menjalani hukuman kurungan penjara di wilayah hukum Polres Pasuruan sebanyak 3 kali. Tersangka merupakan seorang residivis kasus pencurian dan sajam,” ujar Andaru.
Kronologi
Tahun 2018 AJ bebas.
Tahun tersebut adalah awal periode kelam bagi korban.
Korban yang semula tinggal bersama kakeknya akhirnya kembali tinggal bersama ayah kandungnya.
”Mengetahui ayahnya sudah bebas dari penjara, korban sempat izin kepada AJ untuk menikah dengan tunangannya,” tutur Andaru.
• Nilai Investasi Turun, Kata Sekda Ada Birokrasi yang Harus Dibenahi
• Sebelum Lakukan Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan, Pelaku Sempat Belajar Melalui Media Sosial
Mantan Kasat Reskrim Polres Gresik itu menambahkan, tersangka mengancam tidak akan merestui hubungan korban dan menolak menjadi wali nikah.
Ada syarat yang harus dipenuhi. Yakni Aj minta berhubungan badan dahulu dengan putrinya.