Asusila
GADIS 14 Tahun Diperkosa Ayah Kandung 9 Kali Agar Diizinkan Menikah, Begini Kronologi Kisahnya
TRIBUNJAMBI.COM -Ayah kandung tega-teganya melakukan hubungan intim dengan anak kandung yang asih di bawah umur 14
Benar adanya, di losmen itu, polisi mendapati tersangka AJ dan korban sedang berdua bersama di losmen yang ada di Kecamatan Lawang tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan, pakaian korban dan tersangka AJ digelandang petugas ke kantor UPPA Satreskrim Polres Malang.
”Tersangka kami jerat dengan pasal 81 juncto pasal 76 D dan pasal 82 juncto 76 E nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan kekerasan serta persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Karena tersangkanya merupakan ayah kandung korban, maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 yang membuat tersangka diancam dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun," ungkap Andaru.
• Tes Kepribadian Forest, Tunjukkan Karakter Lewat Bunga dari Benih Rahasia
Di sisi lain, tersangka AJ hanya bisa merunduk saat digelandang petugas di halaman Satreskrim Polres Malang sore itu.
Ketika tidak ditanya apakah tidak mendapat "jatah" dari istrinya, AJ hanya diam saja.
Tapi Ia lebih memilih melampiaskan nafsu ke anaknya karena sebuah alasan lain.
"Itu (korban) anak kandung saya. Saya kecewa anak saya tidak perawan lagi, nakal gitu lo. Saat saya berhubungan badan, istri tak tahu," ungkap pria bertato kemudian digelandang petugas menuju ruang tahanan.
• Lepas Kafilah ke MTQ Tingkat Provinsi, Safrial: Bukan Hanya Prestasi, Juga Jaga Nama Baik Daerah
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com berjudul "Gadis 14 Tahun Minta Izin Nikah ke Sang Ayah, Malah Dapat Perlakuan Tak Senonoh"