Asusila

GADIS 14 Tahun Diperkosa Ayah Kandung 9 Kali Agar Diizinkan Menikah, Begini Kronologi Kisahnya

TRIBUNJAMBI.COM -Ayah kandung tega-teganya melakukan hubungan intim dengan anak kandung yang asih di bawah umur 14

Editor: ridwan
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM -Ayah kandung tega-teganya melakukan hubungan intim dengan anak kandung yang asih di bawah umur 14 tahun. Perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan berulang di bawah ancaman.

Seorang gadis 14 tahun minta izin nikah ke ayah kandung, tetapi permintaan izin menikah gadis 14 tahun ke ayah kandung tersebut, justru berujung permintaan tak senonoh ayah ke anak kandung.

Aksi tak senonoh ayah ke anak kandung itu juga berujung dengan ancaman, yang diketahui ayah kandung ancam pukul anaknya jika tolak permintaan ayah kandung berhubungan intim.

Terhitung, sudah 9 kali ayah setubuhi gadis 14 tahun yang merupakan anaknya tersebut, dan berikut ini kronologi ayah minta dilayani anak kandung agar sang anak diziinkan menikah.

Simak Jadwal Liga Inggris Pekan 13 Laga Bigmatch Manchester City vs Chelsea, Live Streaming

KISAH Luhut Pandjaitan yang Dihabisi di Era Orba, hingga Karier Politiknya Moncer di Zaman Gus Dur

 

Nasib miris dialami gadis 14 tahun di Kabupaten Malang yang menjadi korban persetubuhan oleh ayah kandungnya, AJ (42).

Gadis itu awalnya minta izin menikah dengan tunangannya. 

Hasil Seleksi Ketat, 100 Kafilah MTQ Sarolangun Berangkat

TERIMA Surat dari Pengacara Rizieq Shihab, Isinya Malah Buat Mahfud MD Heran! Bukan Surat Cekal Tapi

AJ lalu mengizini dengan syarat mengajak gadis itu berhubungan badan lebih dahulu dengannya.

Ternyata syarat itu bersifat paksaan itu diserati dengan ancaman.

 

Warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan itu akan memukul anak kandungnya itu jika tak menuruti kemauannya.

Tersangka AJ dipaparkan dalam rilis di halaman Unit Reskrim Polres Malang, Rabu (13/11/2019). 

Ironisnya, berhubungan darah sedarah itu terjadi hingga 9 kali atas paksaan AJ kepada putrinya.

Namun, ibarat pepatah, sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga.

Deretan Idola Kpop yang Kena Skandal, Mulai Kencan dengan Fans, Narkoba hingga Mabuk

SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Persebaya VS PSM di Stadion Batakan Balikpapan

TAPD Tak Hadir, Edi Purwanto Semprot Eksekutif, Tak Serius Bangun Jambi

Tersangka AJ dipaparkan dalam rilis di halaman Unit Reskrim Polres Malang, Rabu (13/11/2019). (SURYA.co.id/ERWIN WICAKSONO)

AJ pun harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah anaknya menceritakan perilakunya itu kepada kakenya.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menerangkan, tersangka AJ berbuat bejat tak hanya sekali.

"Kepada penyidik tersangka AJ mengaku sudah menyetubuhi putri kandungnya sebanyak 9 kali,” ungkap Tiksnarto saat gelar rilis di halaman Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, Rabu (13/1/2019) sore.

Tak hanya korban persetubuhan ayah kandungnya, gadis malang ini juga korban perceraian.

Ayah dan ibu kandungnya bercerai sejak gadis itu masih kecil. 

Setelah cerai, AJ menikah lagi dengan perempuan lain yang menjadi ibu tiri korban. 

Beginikah Ciri-ciri Rumah Makan yang Gunakan Pesugihan untuk Menarik Pelanggan? Ternyata

Berantas Buta Aksara, BKMT Merangin Gelar Pelatihan Baca Alquran Satu Jam Bisa

”Sejak masih kecil setelah kedua orang tuanya bercerai, korban memang tinggal bersama ayahnya (tersangka) dan ibu tirinya,” terang Andaru.

Sebenarnya, kehidupan AJ dipenuhi dengan tindakan kriminal. Dia kerap keluar masuk penjara.

Ia terjerat kasus pencurian dan penyalahgunaan senjata tajam (sajam).

”Pelaku pernah menjalani hukuman kurungan penjara di wilayah hukum Polres Pasuruan sebanyak 3 kali. Tersangka merupakan seorang residivis kasus pencurian dan sajam,” ujar Andaru.

Kronologi

Tahun 2018 AJ bebas.

Tahun tersebut adalah awal periode kelam bagi korban.

Korban yang semula tinggal bersama kakeknya akhirnya kembali tinggal bersama ayah kandungnya.

”Mengetahui ayahnya sudah bebas dari penjara, korban sempat izin kepada AJ untuk menikah dengan tunangannya,” tutur Andaru.

Nilai Investasi Turun, Kata Sekda Ada Birokrasi yang Harus Dibenahi

Sebelum Lakukan Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan, Pelaku Sempat Belajar Melalui Media Sosial

Mantan Kasat Reskrim Polres Gresik itu menambahkan, tersangka mengancam tidak akan merestui hubungan korban dan menolak menjadi wali nikah.

Ada syarat yang harus dipenuhi. Yakni Aj minta berhubungan badan dahulu dengan putrinya.

"Tersangka mengancam tak merestui pernikahan anaknya apabila tak menuruti keinginan tersangka berhubungan badan,"

Korban tak bisa berbuat banyak.

Dia hanya bisa pasarah saat paksa ayah kandungnya menginap di sebuah penginapan di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada 2018 lalu.

Di penginapan itulah AJ melampiaskan nafsu bejatnya kepada putri kandungnya.

Bila tak menuruti kemauannya, tersangka mengancam akan menyakiti korban dengan cara memukulnya.

Korban pun merelakan tubuhnya disetubuhi ayah kandungnya.

GEGER Atta Halilintar Tagih Utang ke Mendiang Julia Perez, Ternyata Tak Cuma Satu Artis

VIDEO: Viral, Aksi Orang Gangguan Jiwa Bantu Ambulans di Jalanan Padat Kendaraan

Sejak saat itu, AJ selalu minta jatah ke anaknya.

”Sejak tahun 2018 hingga bulan November 2019, tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak 9 kali. 5 di antaranya terjadi di penginapan yang ada di Tretes, 2 kali di rumahnya saat istri tersangka tertidur, dan 2 sisanya terjadi di sebuah losmen yang ada di wilayah Kecamatan Lawang,” ungkap Andaru.

Korban sudah seringkali menuruti nafsu bejat tersangka. Tapi, ia tak kunjung mendapat restu menikah.

Merasa tersakiti, korban akhirnya menceritakan kejadian pilu yang dialaminya kepada kakek dan tunangannya.

Pada Selasa (5/11/2019) tunangan Jelita mendapat kabar jika kekasihnya hendak disetubuhi lagi oleh ayah kandungnya.

Kabar tersebut menerangkan bahwa AJ kembali mengajak korban berhubungan badan, di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Hong Kong Open 2019, Ruselli ke Perempat Final, Bakal Tantang Wakil China, Jalannya Pertandingan

Kejadian ini kemudian dilaporkan tunangan korban ke Polsek Lawang.

Laporan tersebut diterima oleh anggota kepolisian.

Petugas gabungan dari Polsek jajaran dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, datang ke lokasi kejadian untuk melakukan penyergapan.

Benar adanya, di losmen itu, polisi mendapati tersangka AJ dan korban sedang berdua bersama di losmen yang ada di Kecamatan Lawang tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan, pakaian korban dan tersangka AJ digelandang petugas ke kantor UPPA Satreskrim Polres Malang.

”Tersangka kami jerat dengan pasal 81 juncto pasal 76 D dan pasal 82 juncto 76 E nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan kekerasan serta persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Karena tersangkanya merupakan ayah kandung korban, maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 yang membuat tersangka diancam dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun," ungkap Andaru.

Tes Kepribadian Forest, Tunjukkan Karakter Lewat Bunga dari Benih Rahasia

Di sisi lain, tersangka AJ hanya bisa merunduk saat digelandang petugas di halaman Satreskrim Polres Malang sore itu.

Ketika tidak ditanya apakah tidak mendapat "jatah" dari istrinya, AJ hanya diam saja.

Tapi Ia lebih memilih melampiaskan nafsu ke anaknya karena sebuah alasan lain.

"Itu (korban) anak kandung saya. Saya kecewa anak saya tidak perawan lagi, nakal gitu lo. Saat saya berhubungan badan, istri tak tahu," ungkap pria bertato kemudian digelandang petugas menuju ruang tahanan.

Lepas Kafilah ke MTQ Tingkat Provinsi, Safrial: Bukan Hanya Prestasi, Juga Jaga Nama Baik Daerah

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com berjudul "Gadis 14 Tahun Minta Izin Nikah ke Sang Ayah, Malah Dapat Perlakuan Tak Senonoh"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved