Berita Nasional

Terdakwa Ini Masih Bisa Tersenyum Walau Dijatuhi Hukuman Mati, Jadi yang Pertama Kali di Garut

Terdakwa Ini Masih Bisa Tersenyum Walau Dijatuhi Hukuman Mati, Jadi yang Pertama Kali di Garut

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunjabar/Firman Wijaksana
Jajang (33), masih melemparkan senyum saat akan dibawa ke mobil tahanan usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Garut, Senin (14/10/2019). 

Terdakwa Ini Masih Bisa Tersenyum Walau Dijatuhi Hukuman Mati, Jadi yang Pertama Kali di Garut

TRIBUNJAMBI.COM, GARUT Pengadilan Negeri (PN) Garut perdana menjatuhkan seorang terdakwa hukuman mati.

Hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut merupakan yang pertama di Kabupaten Garut.

Sebelumnya, PN Garut hanya memutus hukuman seumur hidup sebagai hukuman terberat.

Pemberian hukuman mati dijatuhkan kepada Jajang (33) dan Doni (33). Keduanya merupakan pembunuh Yudi alias Jablay (26), sopir taksi online asal Bandung.

Namun majelis hakim mempunyai pertimbangan lain. Yakni perbuatan kedua terdakwa membunuh korban dilakukan dengan sangat keji. Apalagi rencana pembunuhan sudah disiapkan kedua terdakwa hingga membawa sebilah kapak.

Ekspresi Dua Pembunuh Calon Pendeta Milenda Zidemi yang Dituntut Hukuman Mati, Jalan terseok-seok

Dituntut Hukuman Mati, Pembunuhan Calon Pendeta Cantik Melinda Zidemi Sudah Direncanakan Pelaku

Apa yang Bikin Prada DP Lolos Hukuman Mati? Pembunuh Vera Oktaria Divonis Seumur Hidup dan Pecat

Korban yang sudah dipukul dengan kapak, sempat diseret. Lalu kedua terdakwa menggilas dengan mobil untuk meyakinkan korban meninggal. Jasadnya lalu dibuang ke jurang di Cikajang.

Seusai divonis, Jajang masih terlihat santai. Bahkan saat digiring petugas ke mobil tahanan, Jajang masih bisa tersenyum. Tahanan lain pun sempat menanyakan hasil putusan kepada Jajang.

"Mati," ucap Jajang singkat menjawab pertanyaan tahanan lain sambil tersenyum.

Berbeda dengan Doni yang cukup terkejut dengan vonis mati yang dijatuhkan hakim. Mukanya menampakan rasa kecewa atas vonis mati dari majelis hakim.

Maju di Pemilukada Jambi, H. Bakri Siap Tinggalkan Kursi DPR RI

Kabut Asap Menguning, Udara di Kota Jambi Masuk Kategori Berbahaya

Sadisnya Ujaran Kebencian dari Istri Anggota TNI Kodim Wonosobo, Diduga Nyinyirin Penusukan Wiranto

Hukuman mati itu masih belum inkrah atau belum memiliki ketetapan hukum. Pasalnya kedua terdakwa langsung mengajukan banding. Sementara jaksa juga akan pikir-pikir terlebih dulu atas banding yang diajukan terdakwa.

Sidang Vonis

"Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa berupa hukuman mati," ujar ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut, Endratno Rajamai saat pembacaan vonis.

Vonis paling berat itu diberikan majelis hakim PN Garut kepada dua terdakwa kasus pembunuhan kepada sopir taksi online.

Ketua majelis hakim, Endratno Rajamai, sebelumnya meminta kedua terdakwa yakni Doni (33) dan Jajang (33), untuk berdiri sebelum pembacaan putusan. Hakim lalu memutuskan jika kedua terdakwa terbukti bersalah.

Kepala OPD hingga Camat di Kota Jambi Dituntut Buat SAKIP Terbaik, Ini yang Dilakukan Fasha

Usai Istri Dandim Kendari, Kali Ini Istri Anggota TNI Kodim Wonosobo Nyinyirin Wiranto di Medsos

Fadhil Arief Cetak Hattrick di Turnamen Futsal HUT Muarojambi, Lihat Siapa Lawannya

Doni dan Jajang merupakan pelaku pembunuhan kepada Yudi alias Jablay (26). Peristiwa pembunuhan terjadi pada 30 Januari 2019.

Kepolisian baru menerima laporan pembunuhan pada 31 Januari 2019, setelah warga menemukan jasad korban.

Para pelaku yang terlilit hutang, sengaja memesan mobil rental dan minta diantar ke Garut dari Bandung. Pelaku mencari mobil rental dari internet. Setibanya di Garut, korban dibunuh kedua pelaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved