Berita Nasional

Terdakwa Ini Masih Bisa Tersenyum Walau Dijatuhi Hukuman Mati, Jadi yang Pertama Kali di Garut

Terdakwa Ini Masih Bisa Tersenyum Walau Dijatuhi Hukuman Mati, Jadi yang Pertama Kali di Garut

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunjabar/Firman Wijaksana
Jajang (33), masih melemparkan senyum saat akan dibawa ke mobil tahanan usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Garut, Senin (14/10/2019). 

Pembunuhan dilakukan kedua pelaku secara keji. Korban sempat dicekik dan dipukul menggunakan kampak. Tubuh korban juga digilas menggunakan mobil. Jasadnya lalu dibuang ke jurang di Cikajang.

"Yang memberatkan perbuatan terdakwa tergolong sadis dan keji. Meringankan tidak ada," ucap Endratno.

Fenomena Mengerikan Crosshijaber, Hati-hati Pria Pakai Jilbab dan Cadar serta Gamis ke Toilet Wanita

Tahu Jumlah Kekayaan Keluarga Cendana? Mbak Tutut, Bambang Tri & Tommy Soeharto Jajaran Orang Kaya

Benarkah Minuman Manis Pemicu Diabetes? Singapura Keluarkan Larangan Iklan Minuman Ini

Putusan hukuman mati itu, lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa hanya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Dalam pembacaan vonis, hakim menyebut kedua terdakwa terbukti sah dan bersalah membunuh korban. Pembuhuhan pun dilakukan secara berencana.

Selain itu, pembelaan yang dilakukan terdakwa tak jadi pertimbangan hakim. Apalagi kedua terdakwa sudah mengakui perbuatannya.

Atas putusan majelis hakim tersebut, kedua terdakwa langsung mengajukan banding. Jajang pun bahkan masih bisa tersenyum atas hasil putusan itu.

"Kami memberi waktu selama tujuh hari untuk mengajukan banding," kata Endratno.

Terungkap Ini Isi Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo Subianto, Ditemukan Persamaan Pemikiran Ini

Sebabkan Jerawat (Bagi Sebagian Orang), Deretan Manfaat Kacang Tanah, Turunkan Depresi Cegah Keriput

Isi Hati Kolonel Hendi Suhendi Terungkap, Istri hanya Bisa Tertunduk dan Menangis Sesenggukan

Tembus Rp 100 Miliar, PAD Tanjab Barat Over Target

Syok Berat Pengantin Wanita Melihat Calon Suaminya Setubuhi Temannya Sendiri Jelang Pernikahan

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Divonis Hukuman Mati, Pembunuh Keji Ini Masih Bisa Tersenyum, Pertama Kali di PN Garut

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved