PROFESOR Politik LIPI Curiga Orang Dekat Jokowi Mau 'Membunuh' KPK: JK Tolak Perppu UU KPK
TRIBUNJAMBI.COM - Guru besar Politik LIPI, Prof Syamsuddin Haris, mempertanyakan komitmen sejumlah orang dekat Presiden
TRIBUNJAMBI.COM - Guru besar Politik LIPI, Prof Syamsuddin Haris, mempertanyakan komitmen sejumlah orang dekat Presiden Jokowi dalam penangan korupsi di Indonesia.
"Kenapa ya orang-orang di lingkar istana akhir-akhir ini terkesan turut mendesak Presiden @jokowi agar tidak terbitkan Perppu @KPK_RI," ujar Syamsuddin Haris melalui akun twitternya.
Prof Syamsuddin Haris bertanya, apakah orang dekat Jokowi ingin membunuh KPK dan melakukan kesepakatan dengan para koruptor.
"Jika ya, ini benar-benar memprihatinkan. Semoga mata-hati pak Jokowi berpihak pd kepentingan bangsa kita," ujar Syamsuddin Haris.
Baca: AKD DPRD Kota Jambi Terbentuk, Segera Bahas APBD 2020
Baca: Download Lagu MP3 DJ Remix Full Bass Entah Apa yang Merasukimu, Video DJ Gagak, DJ Slow, dan DJ Opus
Wakil Presiden Jusuf Kalla tak setuju Jokowi terbitkan Perppu UU KPK dan menyarankan yang tak setuju lakukan judicial review. (photocollage/wartakotalive.com/tribunnews.com/kompas.com)
Simak status lengkap ProfSyamsuddin Haris berikut ini.
Syamsuddin Haris @sy_haris: Kenapa ya orang2 di lingkar istana akhir2 ini terkesan turut mendesak Presiden @jokowi agar tidak terbitkan Perppu @KPK_RI.
Apakah mereka ada deal dgn para koruptor yg mau mbunuh KPK? Jika ya, ini benar2 mprihatinkan. Smoga mata-hati pak Jokowi berpihak pd kepentingan bangsa kita.
Baca: Download Lagu MP3 Dangdut koplo Full Album 3 Jam Nonstop, Ada Video Nella Kharisma dan Via Vallen
Baca: DAUN Ini 10X Lebih Berbahaya dari Kokain, BNN Usul Sebagai Narkotika Kelas 1: Ratusan Pernah Tewas
Baca: 28 Warga Kerinci di Wamena Tiba di Kampung Halaman di Sungai Penuh, Dsambut Wako AJB
Pernyataan Syamsuddin Haris ini tidak jelas ditujukan kepada siapa karena hanya menyebut orang di lingkar istana tak setuju Jokowi terbitkan Perppu UU KPK.
Tetapi sebelumnya diberitakan, Wakil Presiden Jusuf Kalla adalah salah satu pihak yang tidak sependapat adanya Perppu UU KPK tersebut.
“Ya kan ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK (Mahkamah Konstitusi). Itu jalan yang terbaik karena itu lebih tepat. Kalau Perppu itu masih banyak pro-kontranya,” kata Jusuf Kalla, Selasa (1/10/2019) seperti ditulis Kompas.com.
Seperti diketahui, Syamsuddin Haris adalah salah satu tokoh yang gencar menyuarakan agar Presiden Jokowi terbitkan Perppu UU KPK untuk menyelamatkan KPK.
Baca: PENDIDIKAN Anggota DPR RI Mulan Jameela Hanya SMA jadi Sorotan, Bandingkan dengan Artis Lainnya
Baca: Sinopsis Film Fast & Furious, Dibintangi Paul Walker, Tayang di GTV Minggu Malam Pukul 21.00 WIB
Baca: Daftar Nama Pimpinan DPRD Bungo Periode 2019-2024, Akan Segera Dilantik
Simak beberapa cuitan Syamsuddin Haristerkait Perppu UU KPK berikut ini.
@sy_haris Oct 3: Pihak2 yg mengaitkan penerbitan Perppu KPK dgn pemakzulan thdp Presiden
@jokowi, bukan hanya tdk paham konstitusi kita, tapi jg membodohi publik. Pasal 7B UUD 1945 jelas mengatur bhw usul pemberhentian hanya bisa diajukan jika Presiden/Wapres mlakukan pelanggaran hukum. Apa saja?
@sy_haris Oct 3: Cakupan pelanggaran hukum yg dimaksud Pasal 7B ayat (1) UUD 1945 terang benderang menyebut berupa pengkhianatan thdp negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, atau perbuatan tercela, dan/atau Presiden/Wapres tdk lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wapres.