Tak Mau Nikahi Kekasih Gelap, Deni Tega Mutilasi dan Bakar Khomsatun, Saat Sidang Teteskan Air Mata
Sidang kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan tersangka, Deni Priyatno (37), digelar pada hari ini, Selasa (01/09/2019). Sidang digelar dengan
TRIBUNJAMBI.COM- Sidang kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan tersangka, Deni Priyatno (37), digelar pada hari ini, Selasa (01/09/2019).
Sidang digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas.
Melansir dari Tribunjateng.com, Deni Priyatno hanya bisa tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan.
Baca: Mahasiswa Unila Tewas Saat Diksar Mapala, Polisi Identifikasi Kematian Korban Keluarga Tolak Autopsi
Baca: ATTA Halilintar Mau Jenguk Ibunda Bebby Fey, Ada Perasaan Nyesal? Pengacara Sebut Alasan Sebenarnya
Baca: Musim Hujan, Akses Jalan di Desa Suak Putat, Sekernan, Kabupaten Muarojambi, Sulit Dilalui
Selain itu, sesekali Deni juga terlihat menyeka air matanya ketika dalam persidangan yang berlangsung sekitar 30 menit itu.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyumas, Antonius mengatakan Deni didakwa dengan tiga pasal berlapis sekaligus.
"Terdakwa didakwa Pasal 340 mengenai pembunuhan berencana, kemudian Pasal 181 menghilangkan barang bukti dengan cara membakar mayat korban dan Pasal 362 niat untuk menguasai harta korban," terang Antonius.

Sementara itu, menurut kuasa hukum terdakwa, Waslam Makhsid, Deni tidak akan mengajukan eksepsi.
Hal tersebut lantaran semua dakwaan yang dibacakan sudah sesuai dengan ketarangannya.
"Kita tidak mengajukan keberatan atas dakwaan, karena identitas-identitas yang disebutkan tidak terbantah oleh terdakwa," ujar Waslam.
Baca: Terungkap Rahasia Miliki Badan Kekar Layaknya Besi ala Legenda Tinju Mike Tyson
Baca: Puan Maharani Dipastikan Ketua DPR RI, Suaminya Punya Kerajaan Bisnis, Sahamnya Dipastikan Naik
Baca: HUBUNGAN Andhika Pratama dan Mantan Suami Ussy Sulistyawati Disorot, Ternyata Selama Ini Mereka
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim, Abdullah Mahrus, memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Selasa (08/10/2019) untuk mendengarkan keterangan dari saksi.
Diberitakan sebelumnya, Deni Priyatno, warga Desa Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, ditangkap usai membunuh teman wanitanya, Khomsatun, warga Bandung, Jawa Barat.
Menurut keterangan Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, Deni mengaku melakukan hal nekat tersebut lantaran korban menuntut untuk dinikahi.
Padahal Deni dan Khomsatun diketahui sama-sama telah berkeluarga.
"Korban menuntut untuk dinikahi dan ada kekhawatiran dari tersangka karena punya istri dan punya anak, sehingga diambil jalan pintas," kata Bambang, Jumat (12/07/2019).
Baca: Bupati Tebo Hadiri Pembukaan Gebyar Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas
Baca: Dari Sabak, Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Danau Sipin, Jambi, Sita Sabu & Uang Puluhan Juta
Baca: Terungkap Alasan Sebenarnya Erick Thohir Menolak Jadi Menpora di Kabinet Jokowi Jilid II
Deni membunuh korban setelah berhubungan intim di salah satu indekos di Bandung, Minggu (07/07/2019).
Korban dibunuh dengan cara dipukul dengan martil dan tubuhnya dimutilasi menjadi beberapa bagian.
Selanjutnya potongan tubuh korban dibuang dan dibakar di dua lokasi berbeda, yaitu di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas dan Sempor, Kabupaten Kebumen.
Bambang juga mengatakan, usai tersangka membunuh korban, mobil Toyota Rush milik korban dijual ke sebuah showroom mobil di Purwokerto.
"Tersangka kami tangkap saat akan mengambil uang pembayaran mobil, jadi sudah dijual tapi belum dibayar. Tersangka akan mengambil uang Rp 100 juta," kata Bambang.