Berita Tanjab Timur
Dari Sabak, Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Danau Sipin, Jambi, Sita Sabu & Uang Puluhan Juta
Dari Sabak, Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Danau Sipin, Jambi, Sita Sabu dan Uang Puluhan Juta
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Deni Satria Budi

Dari Sabak, Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Danau Sipin, Jambi, Sita Sabu dan Uang Puluhan Juta
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, Senin (30/9/2019).
Kedua tersangka yang diringkus adalah BR (22), warga RT 3, Kelurahan Muara Sabak Ilir, dan Selasa (1/10/2019) tim kembali menangkap SP (42) warga RT 39 Kelurahan Danau Sipin, Kota Jambi.
Kasat Narkoba Polres Tanjabtim, Iptu Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, pada Senin (30/9/2019) sekira pukul 16.00 WIB, anggota Satres Narkoba mendapat informasi bahwa telah terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Baca: Transaksi Sabu di Pinggir Sungai, Warga Dusun Remaji, Tebo Ini Ditangkap Polisi
Baca: VIDEO: Jambi Jadi Tuan Rumah Internasional Coffee Day 2019, Pecahkan Rekor Muri 3000 Cup Kopi
Baca: Internasional Coffee Day 2019, Seduh Kopi Terbanyak di Jambi, Memperoleh Rekor Muri
Dan, sekira pukul 22.45 WIB, dilakukan penggeledahan terhadap BR. Alhasil, ditemukan satu unit klip ukuran kecil yang di dalamnya berisikan serbuk kristal jenis sabu di saku celana sebelah kiri yang dibungkus dengan timah rokok.
Setelah dilakukan pengembangan, tim Sat Resnarkoba kembali mengamankan SP di RT 39, Kelurahan Danau Sipin Kota Jambi dihari Selasa (1/10/2019) sekira pukul 04.00 WIB dini hari.
"Dari SP, di temukan satu paket narkotika jenis sabu dan di dalam tas warna hitam yang berada di ruang tamu atas karpet ditemukan uang Rp. 53.280.000,00. Selanjutnya, ditemukan lagi seperangkat alat hisap sabu (bong), timbangan, korek api, pirek dan handphone di dalam camp yang berada di belakang rumah SP," bebernya.
"Untuk Pasal yang diterapkan yaitu, Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Untuk barang bukti yang diamankan dari BR berupa, satu klip ukuran kecil yang di dalamnya berisikan serbuk kristal yang berisikan narkotika jenis sabu 0,41 gram (bruto), satu plastic klip kosong ukuran kecil, satu lembar timah rokok, satu unit handphone merk OPPO A57 warna hitam.
Selain itu satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam kombinasi biru. Sedangkan barang bukti dari SP berupa, satu buah plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,11 (bruto), serta 10 buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol lasegar yang tutup botol masih melekat pada pipet dan karet dot.
10 buah korek api beserta jarum yg masih melekat, satu buah kotak kardus berwarna putih yg didalamnya berisikan 26 tabung kaca pirek lengkap dengan karet dot, satu unit timbangan merk CAMRI, satu unit timbangan merk ACIS, dan beberapa unit Handphone.
"Selain itu kita juga amankan uang tunai senilai Rp 53.280.000 dengan berbagai pecahan," pungkasnya.
(Abdullah Usman/Tribunjambi.com)