KELUARGA Vera Oktaria Teriak Histeris Seperti Ini: Prada DP Nangis Karena tak jadi Dihukum Mati

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah menjalani proses persidangan yang melelahkan, akhirnya sampailah terdakwa Prada Deri

Editor: ridwan
sriwijaya post/syahrul hidayat
Prada DP Lolos Vonis Hukuman Mati, Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Penjara Seumur Hidup 

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah menjalani proses persidangan yang melelahkan, akhirnya sampailah terdakwa Prada Deri Pramana (DP) pada sidang putusan hakim di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Letkol CHK Khazim, membacakan putusan vonis terhadap terdakwa DP.

Terdakwa Prada DP dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.

Putusan vonis terhadap Prada DP dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Letkol CHK Khazim.

Prada DP tak jadi divonis mati.

 

Mendengar putusan tersebut, Prada DP hanya terdiam.

Baca: SEORANG Penumpang Wanita Terjebak di Toilet, hingga Pesawat United Airlines Mendarat Darurat

Baca: DBD Serang Sejumlah Desa di Kabupaten Kerinci, Dinkes Turun Lakukan Fogging

Pemuda 21 tahun yang tega memutilasi kekasihnya sendiri itu bahkan terlihat menitikkan air mata.

Sementara keluarga Vera Oktaria yang hadir di sidang tersebut terlihat histeris.

Tangis kakak Vera Oktaria, Rini bahkan sontak pecah ketika mendengar vonis terhadap Prada DP itu.

"Allhamdulillah" dari bangku pengunjung persidangan yang tak lain adalah keluarga korban almarhumah Vera Oktaria.

Ibu dan kakak kandung korban almarhumah Vera Oktaria sontak mengucap syukur atas vonis tersebut.

"Allhamdulillah....," terdengar cukup panjang diucap kakak kandung Vera, Rini dalam ruang persidangan.

Rini tak kuasa menahan tangis. Air matanya pun jatuh begitu mendengar vonis hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan kepada Prada DP pembunuh adiknya itu.

Baca: VIDEO : 5 Cara Ampuh Menghilangkan Bau Mulut Tidak Enak dari Perut

Baca: VIDEO : 5 Bahasa Tubuh Ini Bisa Membuatmu Lebih Percaya Diri Loh, Berdiri Tegak hingga Murah Senyum

Kepada wartawan ibu Vera, Suhartini mengaku puas pada hukuman yang dijatuhkan pada Prada DP.

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved