KELUARGA Vera Oktaria Teriak Histeris Seperti Ini: Prada DP Nangis Karena tak jadi Dihukum Mati
TRIBUNJAMBI.COM - Setelah menjalani proses persidangan yang melelahkan, akhirnya sampailah terdakwa Prada Deri
Terdakwa Prada DP rupanya dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.
Majelis hakim menilai perbuatan terdawka Prada DP terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana.
Majelis hakim dalam putusan, bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa Prada DP sangat tidak sesuai dengan profesinya sebagai prajurit TNI.
Yakni bertolak belakang terdakwa sebagai prajurit TNI yang seharusnya melindungi masyarakat yang lemah.

Diketahui korban adalah wanita yang patut untuk dilindungi.
Hal yang memberatkan lainnya yakni perbuatan terdakwa Prada DP sangat keji dan tidak memiliki rasa kemanusiaan dengan cara dimutilasi dan dibakar.
Keluarga Vera Oktaria, menangis histeris karena merasa lega setelah majelis hakim memvonis Prada DP seumur hidup.
Terdengar teriakan Allhamdulillah dari sisi keluarga korban Vera Oktaria.

Sebelumnya pada sidang tuntutan, terdakwa Prada DP dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari anggota TNI.
Menurut Oditur Mayor Chk Darwin Butar-butar SH, terdakwa Prada DP telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Vera Oktaria.
Baca: VIDEO : 5 Hal Ini Bisa Jadi Alasan Kenapa Sulit Menatap Mata Lawan Bicara, Termasuk Tak Percaya Diri
Baca: Ditangkap di Jambi, Warga Jakarta Utara Selundupkan 154.774 Baby Lobster
Berikut ini fakta sidang vonis Prada DP:
1. Prada DP sempat mengantuk saat jalani sidang

Sidang dimulai pada pukul 09.30 WIB. Letkol CHK Khazim ditunjuk sebagai hakim ketua.
Lalu, Prada DP mulanya dipersilakan hakim untuk mengambil sikap sempurna dengan berdiri selama hakim membacakan vonis sebanyak 175 halaman tersebut.
Setelah hampir satu jam berdiri, Prada DP terlihat mulai capek. Letkol CHK Khazim pun akhirnya menanyakan kepada terdakwa atau ingin tetap berdiri atau duduk di kursi pesakitan.
"Terdakwa masih sanggup berdiri? Kalau tidak sanggup silakan duduk," kata ketua hakim.