Berita Kriminal Jambi

Ditangkap di Jambi, Warga Jakarta Utara Selundupkan 154.774 Baby Lobster

Ditangkap di Jambi, Warga Jakarta Utara Selundupkan 154.774 Baby Lobster

Tribunjambi/Ferry Fadly
Ditangkap di Jambi, Warga Jakarta Utara Selundupkan 154.774 Baby Lobster 

Ditangkap di Jambi, Warga Jakarta Utara Selundupkan 154.774 Baby Lobster

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jambi bekerja sama dengan Polda Jambi dan Polres Tanjab Timur, mengamankan dua orang pria yang akan menyeludupkan 154. 774 ekor baby lobster ke Muara Sabak, Kamis (26/9/2019) dini hari.

Ke dua tersangka adalah Elpa Bias Mukti Wibowo (21) warga asal Jakarta Utara, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing dan Nanang (44) warga Kampung Selari, Purwakarta.

Keduanya diamankan petugas saat sedang membawa baby lobster di Parit III, Desa Lambur, Kecamatan Muara Sabak.

Petaugas mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya dua unit mobil yang sedang membawa Baby Lobster yang hendak di bawa ke Sabak.

Baca: Polisi Amankan Ratusan Ribu Benih Baby Lobster di Jambi, Kapolda Ungkap Modus Pelaku

Baca: Waspada, Pelaku Kejahatan Hipnotis Berkeliaran di Sungai Penuh-Kerinci, Dalam Seminggu Ada 2 Korban

Baca: Vonis 2 Terdakwa Narkotika Ini Lebih Ringan 1 Tahun dari Tuntutan Jaksa

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan penghadangan di Parit III, Desa Lambur, Kecamatan Muara Sabak.

Petugas menemukan dua mobil yang beriringan dan di curigai tengah membawa baby lobster. Dengan cepat petugas melakukan pemberhentian dan langsung melakukan penggeledahan terhadap sebuah mobil Inova dengan plat BH 1969 ND yang di bawa oleh Elpa.

Di sana petaaugas menemukan 10 bok yang di bungkus denbgan plastik warna hitam yang berisi baby lobster.

Kemudian, petugas juga melakukan penggeledahan pada sebuah mobil Pajero Sprot dengan plat BH 1861 JE yang di bawa oleh Nanang. Petugas juga menemukan 10 bok yang berisi baby lobster.

Baca: Unjuk Rasa di DPRD Batanghari, Mahasiswa Buat Berita Acara dengan Anggota DPRD

Baca: Gara-gara Komentar Ini di Medsos Facebook, Pria di Tebo Jambi, Diamankan Polisi

Baca: SIAPA Sebenarnya Fahri Hamzah, saat SD Pernah Jualan Permen di sekolah: Mahasiswa Sri Mulyani di UI

Alhasil petugas mengamankan 20 bok baby lobster. Kemudian para pelaku dan petugas langsung diamankan petugas kepolisian dan barang bukti langsung di limpahkan ke BKIPM Jambi.

Subseksi Pengawasan dan Pengendalian dan Informasi BKIPM Jambi, Paiman mengatakan dengan adanya tangkapan tersbeut telah menyelamatkan sumber daya ikan.

Diketahui, dari 20 boks tersebut terdiri dari 499 kantong plastik yakni 14 kantong plastik berisi baby lobster jenis mutiara dan 485 baby lobster jenis pasir yang disimpan dalam bok berupa sterofoam.

“Kita telah menyelamatkan aset negara di bidang sumber ikan. Jika ini di rupiahkan mencapai 23 milyar 216 juta 100 ribu,” kata Paiman.

Selain itu, paling lambat, hingga malam nanti, baby lobster ini akan di lepas liarkan kembali ke Padang Pariman untuk kelestarian dan sumber daya ikan ini bisa berkembang dan menjadi aset negara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved