Berita Nasional
Ditanya Karni Ilyas soal RKUHP Atur Kumpul Kebo Namun Tak Bahas LGBT, Begini Jawaban Yasonna Laoly
Ditanya Karni Ilyas soal RKUHP Atur Kumpul Kebo Namun Tak Bahas LGBT, Begini Jawaban Yasonna Laoly
Ditanya Karni Ilyas soal RKUHP Atur Kumpul Kebo Namun Tak Bahas LGBT, Begini Jawaban Yasonna Laoly
TRIBUNJAMBI.COM - Ramai mengenai Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang pasal-pasalnya dianggap aneh.
Bahkan probelmatik itu pun dibahas dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC).
Pembawa acara Indonesia Lawyers Club Karni Ilyas mempertanyakan isi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengatur tentang kumpul kebo atau perzinaan tapi tidak mengatur tentang LGBT.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pun memberikan penjelasan bahwa RKUHP bersifat netral gender dan hukuman akan diberlakukan jika ada laporan dari pihak terkait.
Dilansir TribunWow.com, pernyataan Yasonna Laoly diungkapkan dalam unggahan kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (24/9/2019).
Baca: Saat Debat Panas di ILC dengan Yasonna Laoly, Karni Ilyas 2 Kali Beri Imbauan ke Ketua BEM UI & UGM
Baca: Jawaban Ketua BEM UI Soal RKUHP di ILC Bikin Karni Ilyas Berkerut dan Menyanggah, Pasal Mana?
Baca: ILC Angkat Tema Kontroversi RKUHP, Ketua BEM UGM Atiatul Muqtadir Negara Kita Tidak Baik-baik Saja
Baca: Bebby Fey Ancam Youtuber Ternama yang Tidurinya, Ada Gosip DJ Cantik Itu Ditawari Rumah dan Mobil
Baca: Bu Dosen Terkejut Bukan Kepalang! Gerebek Suami yang Tengah Buat Zina dengan SPG Cantik saat Ngamar
Baca: Sebut Sebagai Draft Undang-undang Teraneh di Dunia, Hotman Paris Kritik Pedas soal RKUHP
"Saya juga ada pertanyaan Pak Menteri, kok di RUU KUHP ini tidak ada...kalau orang kumpul kebo dilarang, tapi LGBT enggak dilarang, itu boleh ya?" tanya Karni Ilyas.
"Nah bagaimana kalau antara LGBT ada perkosaan?" imbuhnya.
Ia menjelaskan bahwa isi dari RKUHP bersifat netral gender sehingga tidak perlu dibuat detail yang menjadi korban atau pelaku pemerkosaan adalah laki-laki atau perempuan.
"Baik, terima kasih Bang Karni, (pertanyaan) yang terakhir dulu, jadi kita itu gender neutral dalam soal itu," ujar Yasonna Laoly.
Baca: Kunci (Chord) Gitar dan Lirik Lagu The Last Time-The Script, serta Terjemahan Bahasa Indonesia
Baca: Dibutuhkan Kuota 197.111, Update Info CPNS 2019 - Berikut Tahapan dan Prosedur Pendaftarannya
Baca: Jokowi Tetap akan Menolak Terbitkan Perrpu Untuk Cabut UU KPK, Malah Minta Penolak Lakukan Hal Ini
Baca: Sampai Melebihi Target , Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Dapat Dukungan Donasi, Terkumpul Rp175 Juta
"Netral, tidak menyebut laki-laki perempuan, perempuan perempuan, laki-laki laki-laki, setiap orang, dan itu harus dilakukan, kita tidak masuk ke ranah privat," terangnya.
Berbeda ketika tindakan mesum baik dilakukan LGBT atau bukan dilakukan di depan publik atau diunggah menjadi konten porno, maka akan dikenakan hukuman.
"Tetapi kalau itu dilakukan di muka umum, dipertontonkan, di-upload di media, dibuat jadi pornografi, itu dilarang," tegas Yasonna Laoly.
Mengenai persoalan kumpul kebo dan LGBT ini, Yasonna Laoly mengakui sampai menuai perdebatan panjang dengan duta besar dari 17 negara.
"Jadi itulah perdebatan panjang, saya sampai didatangi 17 duta besar dari beberapa negara untuk membicarakan ini," ucap Yasonna Laoly.
"Jadi bukan hanya masyarakat Indonesia yang datang pak yang datang dalam perdebatan-perdebatan."
Baca: KPU RI Lounching Pilkada Serentak, Daerah yang Gelar Pemilu Harus Selesaikan NPHD 1 Oktober
Para duta besar itu memperdebatkan sebagian isi dari RKUHP, di antaranya mengenai kohabitasi atau kumpul kebo.
"Saya didatangi oleh, saya kita 17 duta besar sekaligus pak mempersoalkan beberapa isi Rancangan Undang-Undang KUHPidana," kata Yasonna Laoly.