ILC

Jawaban Ketua BEM UI Soal RKUHP di ILC Bikin Karni Ilyas Berkerut dan Menyanggah, "Pasal Mana?"

Tiga ketua BEM menjadi bintang tamu di acaranya, ILC, Selasa malam tadi, Karni Ilyas mendengarkan uraian perwakilan mahasiswa soal Rancangan UU KUHP.

Editor: Nani Rachmaini
capture
Ketua BEM UI, Manik Margamahendra meminta pembatalan RKUHP, di ILC, Selasa (24/9/2019). (Capture Indonesia Lawyers Club) 

Jawaban Ketua BEM UI Soal RKUHP di ILC Bikin Karni Ilyas Berkerut dan Menyanggah, "Pasal Mana?"

Karni Ilyas lantas menanyakan kepada ketiga perwakilan mahasiswa tersebut.

"Yang jurusan hukum siapa?," tanya Karni Ilyas.

TRIBUNJAMBI.COM-Tiga ketua BEM menjadi bintang tamu di acaranya, ILC, Selasa malam tadi, Karni Ilyas mendengarkan uraian perwakilan mahasiswa soal Rancangan UU KUHP.

Penjelasan mahasiwa bikin presenter Karni Ilyas sampai bertanya pasal mana.

Presenter Karni Ilyas menanyakan kepada perwakilan mahasiswa yang meminta pembatalan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).


Presiden Mahasiswa Trisakti, Dinno Ardiansyah mengaku geram mengenai polemik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Selasa (24/9/2019) malam.
Presiden Mahasiswa Trisakti, Dinno Ardiansyah mengaku geram mengenai polemik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Selasa (24/9/2019) malam. (Tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne)

 

BERITA TERPOPULER

Siapa Sebenarnya Budiman Sudjatmiko? Di Jogja Dikejar-kejar Intel, Dipenjara 13 Tahun, Terbongkar

Jokowi Dapat Ancaman Serius Soal Pelantikan dan Pengumuman Menteri, Fahri Hamzah: Tidak Usah Takut!

Aksi Demonstrasi Mahasiswa Meluas! Ini Sikap yang Diambil Presiden Jokowi Soal RUU KUHP dan UU KPK

 

Yakni Presiden Mahasiswa Trisakti Dinno Ardiansyah, Ketua BEM UGM Fatur, dan Ketua BEM UI Manik Margamahendra.

Mulanya, Manik menuturkan bahwa ada banyak diskriminasi kepada rakyat dalam RKUHP tersebut.

Ia menjelaskan pada yang pertama berkaitan dengan RKUHP yang tidak melindungi perempuan.

"Yang pertama, justru tidak melindungi perempuan. Yang tidak menggunakan perspektif korban," ujar Manik.

Dirinya menilai bahwa korban pemerkosaan itu seharusnya jangan dipidanakan.

"Korban pemerkosaan yang justru semakin dipidanakan, yang justru semakin memberatkan mereka," ungkapnya.

BERITA TERPOPULER

Siapa Sebenarnya Budiman Sudjatmiko? Di Jogja Dikejar-kejar Intel, Dipenjara 13 Tahun, Terbongkar

Jokowi Dapat Ancaman Serius Soal Pelantikan dan Pengumuman Menteri, Fahri Hamzah: Tidak Usah Takut!

Aksi Demonstrasi Mahasiswa Meluas! Ini Sikap yang Diambil Presiden Jokowi Soal RUU KUHP dan UU KPK

 

Kemudian juga berkaitan dengan poin RKUHP di mana wanita tak boleh berkeliaran di malam hari.

"Kemudian katakanlah perempuan yang pulang tengah malam karena harus bekerja dan lain-lain karena dituding gelandangan. Sehingga akhirnya dipidana atau didenda berapa juta," paparnya.

Selain itu, terkait denda untuk para gelandangan yang bukannya dibina oleh negara.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved