Berita Nasional

Aksi Demonstrasi Mahasiswa Meluas! Ini Sikap yang Diambil Presiden Jokowi Soal RUU KUHP dan UU KPK

Aksi Demonstrasi Mahasiswa Meluas! Ini Sikap yang Diambil Presiden Jokowi Soal RUU KUHP dan UU KPK

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Capture
Presiden Jokowi 

Aksi Demonstrasi Mahasiswa Meluas! Ini Sikap yang Diambil Presiden Jokowi Soal RUU KUHP dan UU KPK

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah meluasnya aksi demontrasi mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia, Presiden Joko Widodo pun mengambil sikap.

Presiden Jokowi akhirnya mengeluarkan sikap pasca banyaknya desakan kepadanya hari-hari ini. Aksi demonstrasi terkait Undang-undang KPK dan RUU KUHP membuat orang nomor satu di Indonesia itu memberikan perintah.

Massa mahasiswa yang sejak Senin (23/9/2019) siang, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, berangsur membubarkan diri. Lalu lintas di Jalan Gatot Subroto arah Slipi kembali dibuka.

Hingga pukul 22.45 WIB, jalanan bisa kembali dilewati kendaraan. Sebelumnya, ribuan mahasiswa dari berbagai kampus menggelar aksi unjuk rasa. Mereka memenuhi jalanan depan Kompleks Parlemen Senayan.

Saat itu, Kepolisian mengalihkan kendaraan yang akan menuju Slipi.

Massa menolak hasil revisi Undang-undang KPK dan sejumlah pembahasan RUU seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Rencananya, kelompok massa lebih besar akan kembali menggelar unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa besok.

Aksi demonstrasi tak hanya terjadi di Jakarta tetapi di sejumlah kota besar seperti Yogyakarta, Palembang dan Makassar.

Apa saja yang jadi titah presiden Joko Widodo terkait aksi penolakan yang terjadi di sejumlah kota besar di Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menunda menunda pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU).

“RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU KUHP itu (saya minta) ditunda pengesahannya untuk bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik,” kata Presiden Jokowi usai menerima pimpinan DPR, ketua fraksi DPR, dan ketua komisi DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23//2019) malam.

Untuk itu, Presiden menyampaikan harapannya agar pembahasan sejumlah RUU tersebut dapat dilakukan oleh DPR periode mendatang sehingga dapat menjaring sebanyak-banyaknya aspirasi masyarakat.

Baca: Detik-detik Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo Kena Gas Air Mata yang Awalnya Berniat Temui Mahasiswa

Baca: Mau Jadikan Status WhatsApp Kamu Bisa Langsung Dibagikan ke Instagram Story, Seperti Ini Caranya

Baca: Kunci (Chord) Gitar Lagu dan Liriknya Begitu Indah-Band Padi, Ungkapan Cinta Pada Sang Kekasih

Baca: Super Junior Bakal Comeback dengan Rilis 10 Versi Album ke-9, Seperti Ini Reaksi Kocak Para Fans

“Saya sampaikan agar sebaiknya masuk nanti ke DPR RI berikutnya,” ucap Presiden.

Terkait aksi penolakan sejumlah RUU seperti RUU Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan inisiatif DPR RI, Presiden Jokowi menyarankan agar menyampaikannya kepada DPR RI.

“Masukan-masukan yang baik dari masyarakat harus didengar oleh DPR. Sampaikan, bawa draf materinya, bawa materinya, bawa substansinya yang harus dimasukkan ke DPR,” tutur Presiden Jokowi.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved