Berita Nasional

Aksi Demonstrasi Mahasiswa Meluas! Ini Sikap yang Diambil Presiden Jokowi Soal RUU KUHP dan UU KPK

Aksi Demonstrasi Mahasiswa Meluas! Ini Sikap yang Diambil Presiden Jokowi Soal RUU KUHP dan UU KPK

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Capture
Presiden Jokowi 

Dalam pertemuan dengan pimpinan DPR RI itu, Presiden Jokowi didampingi oleh Menkopolhukam Wiranto, Menkumham Yasonna Laoly, Mensesneg Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

-----------------------------

Melansir setkab.go.id, Pimpinan DPR RI Bambang Soesatyo mempertimbangkan permintaan pemerintah untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di Sidang Paripurna yang telah dijadwalkan pada Selasa (24/9/2019).

“Penundaan dilakukan selain mendengarkan permintaan pemerintah juga sebagai bukti bahwa DPR mendengar dan memperhatikan kehendak masyarakat yang menghendaki RUU KUHP ditunda pengesahannya,” kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo saat membuka sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (21/9).

Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo meyakini semua fraksi di DPR RI akan mempunyai sikap yang sama jika sudah berbicara kepentingan rakyat.

“Saya sendiri sudah berbicara dengan beberapa pimpinan fraksi di DPR untuk membahas penundaan itu pada Senin (23/9) mendatang dalam rapat Badan Musyawarah atau Bamus,” jelas Bamsoet.

Seperti diketahui pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU KUHP itu sudah dilakukan kemarin di DPR bersama-sama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM.

Tinggal ketok palu di paripurna untuk pengesahan yang rencananya akan digelar pada Selasa 24 September.

Menurut Ketua DPR RI, itu jika pada rapat Bamus tanggal 23 September mendatang para pimpinan fraksi setuju menunda, maka selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembahasan kembali pasal-pasal yang dianggap masyarakat masih kontroversial.

“Sebagai pimpinan DPR, kemarin kami sudah menerima masukan dari perwakilan adik-adik mahasiswa yang berdemo di depan DPR terkait penyempurnaan RUU KUHP.

Masih ada beberapa pasal yang dinilai kontroversial,” kata Bamsoet seraya menambahkan, ini akan dibahas lagi dan hasilnya akan disosialisasikan ke masyarakat.

Baca: TERUNGKAP 9 KORBAN TEWAS Saat Kerusuhan di Wamena Merupakan Warga Sumbar, Ini Identitas Mereka!

Baca: NasDem Buka Penjaringan Balon Kepala Daerah Selama 1 Bulan

Baca: Diduga Serang Aparat Kepolisian Dalam Unjuk Rasa di DPR/MPR, 2 Mahasiswa UKI Diamankan Petugas

Beberapa pasal yang dianggap kontroversial antara lain pasal yang mengatur soal kumpul kebo, kebebasan pers, dan penghinaan terhadap kepala negara.

Ditegaskan Ketua DPR RI, itu memang tidak mudah berjuang untuk memiliki buku induk atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana sendiri menggantikan KUHP kolonial peninggalan Belanda.

“Saya bisa merasakan tekanannya yang luar biasa. Dalam pembahasan RUU KUHP ini terus terang DPR RI juga mendapat tekanan yang kuat terkait masalah LGBT.

Setidaknya ada 14 perwakilan negara-negara Eropa termasuk negara besar tetangga kita,” ungkap Bamsoet.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved