Aksi Mahasiswa Jambi

VIDEO Aksi Mahasiswa di Gedung DPRD Provinsi Jambi Ricuh, Asap Mengepul

Mahasiswa sempat terlibat aksi saling dorong dengan aparat kepolisian yang berjaga. Meski demikian aksi sampai siang ini masih berlangsung ...

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Dedy Nurdin
Sekira seribu orang mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Jambi Bergerak menggelar unjuk rasa di depan pintu masuk kawasan perkantoran Gubernur Jambi, Selasa (24/9/2019). 

VIDEO Aksi Mahasiswa di Gedung DPRD Provinsi Jambi Ricuh, Asap Mengepul

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sekira seribu orang mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Jambi Bergerak menggelar unjuk rasa di depan pintu masuk kawasan perkantoran Gubernur Jambi, Selasa (24/9/2019).

Pantauan Tribunjambi.com, massa sempat memblokir jalan menuju kantor gubernur, lalu bergerak menuju kantor Gubernur Jambi.

Saat tiba di kantor DPRD Provinsi Jambi, massa mahasiswa berorasi di depannya.

Sekira seribu mahasiswa yang hadir dalam aksi merupakan gabungan dari sejumlah kampus di Kota Jambi.

Baca Juga

 Aksi Mahasiswa di Makassar Ricuh, Mobil Polisi Dirusak

 Saling Dorong dengan Petugas, Mahasiswa Jambi Kini Duduki Kantor DPRD Provinsi Jambi

 Terungkap Motif Pembunuhan Briptu Fauzi, Pengakuan Kakak Adik yang Buron 8 Tahun Setelah Diringkus

 Terungkap Isi Hoaks Ujaran Rasial yang Picu Kerusuhan di Papua, 21 Orang Tewas di Lokasi

Mahasiswa sempat terlibat aksi saling dorong dengan aparat kepolisian yang berjaga.

Meski demikian aksi sampai siang ini masih berlangsung damai.

Puluhan personel kepolisian tampak mengawal ketat jalannya aksi, terutama pintu masuk ke gedung DPRD Provinsi.

Dalam aksinya, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk soal kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan kerugian kesehatan pada masyarakat.

Selain itu mahasiswa juga menyuarakan atas penolakan rancangan RKUHP yang dinilai tak layak untuk dibahas.

Berikut ini sejumlah tuntutan mahasiswa dalam aksinya:

Pertama, tangkap dan adili perusahaan pembakar hutan serta menuntut perusahaan tersebut bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan kebakaran.

Kedua, menuntut negara mengusut dan mengadili elit-elit yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia.

Ketiga, menolak pasal-pasal problematis dalam RUU Pertanahan yang merupakan bentuk penghianatan terhadap semangat reformasi agraria.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved