KKB Aceh

Dedengkot KKB Aceh, Abu Razak Tewas Ditembak Usai Viral Video Ultimatum Mau Usir Warga Pendatang

Dedengkot KKB Aceh, Abu Razak Tewas Ditembak Usai Viral Video Ultimatum Mau Usir Warga Pendatang

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Istimewa
Abu Razak dan kelompoknya saat memberi ultimatum usir warga pendatang di Aceh. Abu Razak jadi DPO semasa hidupnya (insert) 

"Namanya Tun Sir Muhammad Azrul Mukminin Alkahar alias Abu Razak. Dia adalah pimpinan kelompok bersenjata di Aceh," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono, Jumat (20/9/2019).

Kombes Ery menjelaskan, jejak Abu Razak dalam kelompok kriminal bersenjata dimulai setelah perdamaian Aceh.

Jauh sebelum itu, pada tahun 1999, Abu Razak sempat bergabung dengan GAM di Wilayah Batee Iliek Bireuen dengan peran memperbaiki/service senjata.

"Tahun 2005 pascaperdamaian RI dengan GAM, Abu Razak berbaur dengan masyarakat dan bekerja sebagai petani," kata Ery.

Di tahun 2008, Abu Razak kata Ery, melakukan tindak pidana intimidasi menggunakan senjata api.

"Dia melarang WNA melakukan aktivitas pertambangan di Aceh Barat. Lalu polisi mengamankannya dan dia menjalani vonis 1 tahun 6 bulan penjara di Lp Salemba Jakarta Pusat," kata Ery.

Baca: Dilarang Beli BBM Subsidi, Supir di Jambi Protes Bawa Ratusan Truk ke Kantor DPRD

Baca: Lomba Melukis Keramik Ramaikan Pameran Nasional Kain Tradisional Nusantara di Jambi

Baca: Berebut Dukungan PDIP, Ramli Thaha Senang Bersaing Lawan Gubernur Jambi dan Bupati

Baca: Millen Cyrus Tanggapi Gebby Vesta Nangis-nangis Akhirnya Ungkap Rahasia Transgender Selama 19 Tahun

Tahun 2010, Abu Razak selesai menjalani hukuman lalu pulang ke Aceh. "Saat itu dia tidak memiliki pekerjaan tetap," sebut Kombes Ery.

Selanjutnya, pada Jumat 20 Maret 2015, Abu Razak bergabung dengan kelompok kriminal bersenjata pimpinan Din Minimi di Aceh Timur.

Atas tindak kejahatan yang dilakukannya, Abu Razak berhasil diamankan petugas kepolisian tepatnya pada Jumat 10 April 2015.

"Yang bersangkutan berhasil diamankan oleh Polda Aceh karena terlibat kasus kelompok Din Minimi. Dia kemudian divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan menjalani hukuman di Lp Kelas IIA Lhokseumawe," jelas Kombes Ery.

Mendekam di penjara, Razak kemudian mencari cara agar bisa lolos dari sana. Benar saja, dua tahun setelah itu, Abu Razak berhasil melarikan diri dari balik jeruji besi, dia kabur tepatnya pada Senin 18 September 2017.

"Kemudian dia ditetapkan sebagai DPO Polres Lhokseumawe dengan nomor DPO/81/IX/2018/Reskrim Polres Lhokseumawe," ujar Ery.

Lama tak terdengar kabar, pada Kamis 12 September 2019, tepatnya di Bukit Cerana Gampong Ie Rhob Timu Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen, Abu Razak melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban atas nama Baital. "Kerugiannya Rp 30 juta," kata Ery.

Atas Laporan korban, polisi kemudian menguber pelaku yang diketahui melancarkan aksi bersama empat anggotanya.

Dan pada Kamis 19 September 2019, sekira pukul 18.00 WIB, Abu Razak bersama tiga anggotanya berhasil disergap tim.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved