Korupsi Proyek Irigasi Kerinci, Ibnu Ziady Divonis Satu Tahun, JPU Masih Pikir-pikir
Suara perempuan menangis terdengar sesengrukan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Korupsi Proyek Irigasi Kerinci, Ibnu Ziady Divonis Satu Tahun, JPU Masih Pikir-pikir
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Suara perempuan menangis terdengar sesengrukan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Tangisan itu berasal dari istri Ibnu Ziady terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan proyek irigasi di Desa Sungai Tanduk, Kecamatan Kayo Aro, Kabupaten Kerinci 2015.
Ibnu divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (18/9).
Ibnu Ziady, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU) Kabupaten Sarolangun, divonis lebih ringan dari Ito Muchtar selaku rekanan pengerjaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 miliar.
Ibnu menggiringi istrinya sampai ke mobil. Tangisnya tak bisa ditahan.
Sementara dalam putusan, majelis hakim diketuai Edi Pramono, menjatuhi hukuman penjara terhadap Ibnu Ziadi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidar 3 bulan penjara. Sementara terdakwa Ito Muchtar divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.
Baca: Fachrori Umar Ambil Formulir di PDIP, Bangun Koalisi Gemuk untuk Menangkan Pilgub Jambi
Baca: Pilgub Jambi, Adri Optimis PDIP akan Dukung Cek Endra
Baca: KPU Bungo Khawatir Pilbup Bungo 2020 Terganggu, Ini Alasannya
Baca: Dinas Kesehatan Beberkan Penyebab Meningkatnya Kasus Diare di Muarojambi
Baca: Ratusan Balita di Tanjab Barat Terserang ISPA Akibat Kabut Asap
Menurut majelis hakim, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.
“Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, dan membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut. Menyatakan terdakwa terbukti dalam dakwaan subsidair,” ucap hakim.
Berbeda dengan Ibnu Zaidy, Ito Muchtar juga dibebankan kerugian negara sebesar Rp1,04 miliar. Apabila tidak mampu mengembalikan kerugian negara, seluruh harta benda, Ito disita untuk menggantikan uang negara.
"Jika harta bendanya tidak cukup, maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun. Ito juga telah mengembalikan uang sebesar Rp 1.040.825.423,48 dari total kerugian negara yang dibebankan kepada dirinya Rp 1.076.088.000,” sebut hakim.
Majelis hakim juga mengembalikan barang bukti surat dan berkas dari dua terdakwa tersebut kepada jaksa penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain. “Berkas surat nomor 1 hingga 32 digunakan dalam perkara lain atas nama N. Hero Putra,” sebut hakim Edi Promono.
Terhadap putusan ini, penasehat hukum terdakwa yakni Naikman Malau mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan apakah akan banding atau menerima putusan tersebut. "Kita pikir-pikir terlebih dahulu," katanya.
Begitu juga dengan pihak JPU juga belum menerima putusan ini. JPU masih akan pikir-pikir terlebih dahulu. "Kita juga pikir-pikir," kata JPU kepada majelis hakim.
Baca: Api Mendekati Pemukiman, Satgas Karhutla Berencana Bangun Landasan Heli di Sadu Tanjabtim
Baca: Lakukan Penganiayaan, Kepala Desa Pulau Batu Bungo Divonis Satu Setengah Bulan
Baca: Bandar Narkoba di Jambi Ditangkap, Maia Diadili Bersama Dua Rekan Prianya
Baca: Pasien Poli Paru RSUD H Hanafie Bungo Jambi Meningkat Akibat Kabut Asap
Pasalnya, vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dimana jaksa menuntut Ibnu Ziadi yang saat itu menjabat Kabid Pengairan Dinas PU Provinsi Jambi, dengan tuntutan pidana selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara. Dalam kasus ini Ibnu sendiri merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas PU Provinsi Jambi.
Tuntutan yang sama juga ditujukan kepada Ito Mukhtar selaku Direktur PT Anugerah Bintang Kerinci selaku pelaksana proyek. Keduanya dinyatakan terbukti dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat 1,2, dan 3 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo opasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Untuk diketahui, hasil penghitungan Kerugian Negara yang dibuat oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jambi Nomor : SR-233/PW05/5/2018 tanggal 26 September 2018, disimpulkan bahwa dalam Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi Sungai Tanduk, Kabupaten Kerinci yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1.040.825.423,48.(Jaka HB)