Lakukan Penganiayaan, Kepala Desa Pulau Batu Bungo Divonis Satu Setengah Bulan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo akhirnya menjatuhkan vonis terhadap kepala desa Pulau Batu, Kecamatan Jujuhan, M Amin.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Lakukan Penganiayaan, Kepala Desa Pulau Batu Bungo Divonis Satu Setengah Bulan
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo akhirnya menjatuhkan vonis terhadap rio (kepala desa) Pulau Batu, Kecamatan Jujuhan, M Amin.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Agung Sutomo Thoba, terdakwa dijatuhi hukuman sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu bulan dan 15 hari," kata hakim ketua.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bungo, Habibul Rakhman.
Baca: Bandar Narkoba di Jambi Ditangkap, Maia Diadili Bersama Dua Rekan Prianya
Baca: Pasien Poli Paru RSUD H Hanafie Bungo Jambi Meningkat Akibat Kabut Asap
Baca: Ratusan Balita di Tanjab Barat Terserang ISPA Akibat Kabut Asap
Baca: SPG Rokok Berselingkuh dan Digerebek Satpol PP, Merengek Minta Dilepas dan Lakukan Berbahaya Ini
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua bulan. Hal itu sebagaimana dakwaan pasal 352 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.
Untuk diketahui, M Amin didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Kadir, warga Dusun Pulau Batu pada Mei lalu. Kendati sempat mencapai kesepakatan perdamaian, terdakwa masih harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/penganiayaan.jpg)