Bandar Narkoba di Jambi Ditangkap, Maia Diadili Bersama Dua Rekan Prianya

Maia bersama dua teman prianya, terpaksa berurusan dengan hukum setelah nekat menjadi penjual narkoba.

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
tribunjambi/darwin
paket sabu. 

Bandar Narkoba di Jambi Ditangkap, Maia Diadili Bersama Dua Rekan Prianya

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Maia bersama dua teman prianya, terpaksa berurusan dengan hukum setelah nekat menjadi penjual narkoba.

Namanya Maia Rolita, ditangkap aparat kepolisian setelah menjadi penjual narkoba.

Dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, warga Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi ini, Ia dinyatakan tanpa hak melawan hukum, menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima, atau menyerahkan narkotika golongan I.

"Terdakwa Maia ditangkap, setelah rekan prianya yakni Ilham dan Debi ditangkap terlebih dahulu," kata Jaksa Noraida.

Diketahui, terdakwa Maia merupakan perantara dalam jual beli narkoba, yang cukup lama menjadi target polisi. Sementara 2 teman prianya terlebih dahulu ditangkap polisi, setelah kedapatan memiliki narkoba, yang didapat dari Maia.

Baca: Ratusan Balita di Tanjab Barat Terserang ISPA Akibat Kabut Asap

Baca: Pasien Poli Paru RSUD H Hanafie Bungo Jambi Meningkat Akibat Kabut Asap

Baca: Kasus Diare di Muarojambi Meningkat, Agustus Tembus 1.000 Lebih

Baca: BREAKING NEWS Kualitas Udara Berbahaya, Besok Pemkot Jambi Liburkan Siswa Sekolah

Narkoba jenis sabu tersebut dibeli seharga Rp300 ribu untuk sekali pakai. Mereka ditangkap pada Mei 2019 lalu, bersama barang bukti.

Polisi memastikan keaslian barang bukti, dengan memeriksa melalui labolatorium Badan POM Jambi. Hasilnya barang bukti tersebut positif mengandung Methamphetamin, atau termasuk narkotika golongan 1.

"Sidang ditunda minggu depan," kata Arfan Yani selaku ketua majelis hakim.(Jaka HB)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved