BREAKING NEWS Kualitas Udara Berbahaya, Besok Pemkot Jambi Liburkan Siswa Sekolah
Berdasarkan data Air Quality Monitoring System (AQMS) Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Jambi, bahwa kecenderungan kualitas
*BREAKING NEWS..!!*
*SIARAN PERS PEMERINTAH KOTA JAMBI*
KOTA JAMBI
Kamis, 19 September 2019
Berdasarkan data Air Quality Monitoring System (AQMS) Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Jambi, bahwa kecenderungan kualitas udara akhir-akhir ini pada pagi hingga siang hari berfluktuasi berada DIATAS BAKU MUTU atau berada diatas batas tenggang yang diperbolehkan keberadaannya, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 12 Tahun 2010, dengan kategori SANGAT TIDAK SEHAT hingga BERBAHAYA.
Berdasarkan data AQMS tersebut, kecenderungan kualitas udara Parameter PM2.5 akumulasi tanggal 16 s.d 19 September 2019, pada pagi hari hingga siang hari (pukul 07.00 WIB s.d 15.00 WIB), terdapat konsentrasi tertinggi pada tanggal 19 September 2019 dengan nilai 382 kategori BERBAHAYA. Maka, bersama ini disampaikan kepada :
1. Seluruh Korwil dilingkungan Disdik Kota Jambi dan Madrasah di lingkungan Kemenag Kota Jambi.
2.Kepala TK/PAUD Negeri/Swasta/Sederajat
3.Kepala SDN/swasta/Madarasah Ibtidaiyah/sederajat
4. Kepala SMPN/ swasta/Madrasah Tsanawiyah/sederajat
5. Para Siswa dan Orangtua Siswa
Bahwa dengan berpedoman pada MAKLUMAT WALIKOTA JAMBI, Nomor : 180/179 /HKU/2019, Tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap, dan berdasarkan hasil koordinasi Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kota Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi serta Dinas Pendidikan Kota Jambi, terkait dengan dampak udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah. Maka guna MELINDUNGI siswa dari DAMPAK KABUT ASAP, agar melaksakan kebijakan sebagai berikut :
1. Untuk besok, tanggal 20 dan 21 September 2019, siswa TK/PAUD, SD dan SMPN/Swasta/Sederajat *DILIBURKAN*
2. Bagi Kepsek, Guru, TU, dan lainnya, *tetap masuk kerja* seperti biasa.
3. Selama libur, *Guru tetap memberikan tugas kepada siswanya agar siswa tetap belajar dirumah masing-masing.*
4. Setelah waktu libur yang ditetapkan, KBM (Kegiatan Belajar Mengajar), berjalan sebagaimana biasanya sambil menunggu keputusan berikutnya.