Berita Tebo
Oknum Guru Ekstrakurikuler di Tebo, Cabuli Muridnya Selama 7 Tahun, Puluhan Siswa Jadi Korban
Oknum Guru Ekstrakurikuler di Tebo, Cabuli Muridnya Selama 7 Tahun, Puluhan Siswa Jadi Korban
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Oknum Guru Ekstrakurikuler di Tebo, Cabuli Muridnya Selama 7 Tahun, Puluhan Siswa Jadi Korban
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Seorang oknum guru di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, diduga telah mencabuli 23 siswanya sejak 2012 lalu.
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP M Ridho Syawaludin dalam keterangan persnya mengatakan, tersangka berinisial FR (38) merupakan seorang guru ekstrakulikuler pramuka di sebuah SLTP di Muara Tabir, Tebo.
"Modusnya dengan mengancam korban. Tersangka mengancam akan menggagalkan nilai ekstrakulikuler pramuka," kata AKP Ridho di Mapolres Tebo, Selasa (17/9/2019).
Baca: 11 Tahun Terpendam, Pencabulan 19 Anak di Tulungagung Terbongkar, Begini Fakta Sebenarnya!
Baca: Aksinya Cegat Pengemudi dan Nemplok di Kap Mobil, Anggota Polisi Ini Malah Diperingati Kapolda
Baca: Cerita Orangtua di Batanghari yang Anaknya Dirawat Akibat ISPA, Diduga Terpapar Asap Karhutla
Kasat Reskrim mengatakan, korban rata-rata adalah siswa laki-laki yang dipaksa untuk memuaskan nafsunya.
Lebih lanjut, tersangka memancing korban dengan mengajak korban ke rumahnya ketika sedang sendiri di rumah. Tersangka kemudian memancing korban dengan melakukan oral sex.
Kata Kasat Reskrim, tersangka memuaskan nafsunya dengan meminta korban melakukan anal terhadapnya.
Baca: Ingat Noodin M Top? Hari Ini Tepat 10 Tahun Tewasnya Gembong Teroris Bom Bali Itu Ditangan Densus 88
Baca: Selama 2 Pekan di Bulan September, Kondisi Udara di Tanjab Timur Masuk Kategori Berbahaya
Baca: Terkuak Alasan Bopak Castello Ngotot Tes DNA Anak dari Putri Mayangsari, Tidak Mau beri Nafkah?
"Tersangka menyuruh korban memasukkan alat vital ke anus pelaku. Itu setelah pelaku melakukan oral pada korban," jelas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, FR disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76 e UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
* Dilaporkan Orang Tua Korban
Kasus pencabulan oknum guru honorer di sebuah SLTP di Tebo itu terungkap setelah orang tua korban melaporkan perbuatannya ke Polres Tebo.
Dari keterangan yang Tribunjambi.com peroleh, korban ABC disuruh datang bersama temannya CDE. Kedua siswa laki-laki itu langsung disuruh masuk kamar oleh tersangka dan terpaksa menuruti perintah tersangka untuk memuaskan nafsunya.
"Dari keterangan orang tua korban, tersangka sudah melakukan perbuatannya berulang kali, sehingga anaknya memberanikan diri untuk mengungkap perbuatan pelaku," jelas AKP Ridho.
Tersangka melakukan perbuatan tersebut di rumahnya, di Desa Bangun Seranten, Kecamatan Muara Tabir, Tebo.
Perbuatan itu dilakukan tersangka sejak bekerja sebagai tenaga pengajar di sebuah SLTP di Tebo sejak 2012 lalu. Karena perbuatannya,