PENSIUNAN 68 Tahun Tepergok Mesum dengan Sapi Betina: Pemilik Sapi Bikin Laporan ke Polisi

TRIBUNJAMBI.COM - Belum lama jagat raya negeri Gajah Putih, Thailand geger. Ada kejadian yang tidak biasa

Editor: ridwan
TRIBUNJAMBI/ABDULLAHUSMAN
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Belum lama jagat raya negeri Gajah Putih, Thailand geger. Ada kejadian yang tidak biasa tiba-tiba viral.

Kisahnya nyata ini berawal, seorang pensiunan kedapatan sedang behubungan badan layaknya suami istri dengan seekor sapi betina warga yang baru berumur 2 tahun.

Ya, seekor sapi. Terdengar aneh memang, namun inilah yang benar-benar terjadi.

Aksi pensiunan ini terbongkar setelah sang pemilik sapi itu melihatnya menyeret hewan ternaknya ke semak-semak.

Baca: Bejat, Ayah Tiri Cabuli Anaknya Setiap Hari, Beberapa Kali Malah Disaksikan Ibu Kandungnya Sendiri

Sang pemilik kemudian segera meminta bantuan orang yang lewat untuk menciduk si pelaku yang memang memilik kelainan seksual tersebut.

Sang pemilik terkejut bukan main kepalang, tatkala melihat pensiunan itu sudah tidak memakai pakaian sehelai pun di antara semak-semak.

Bahkan terlihat ada bekas sperma di kakinya. Pensiunan itu telah selesai melakukan aksi bejatnya.

Baca: Edan, Ayah Tiri di Jambi Minta Izin Cabuli Anak Tirinya Kepada Ibu Kandungnya, Ini Pengakuan Pelaku

"Kami melihat noda sperma di kakinya dan di semak-semak, jadi kami pikir dia pasti sudah selesai melakukan hubungan badan ketika kami menangkapnya," ungkap sang pemilik.

Pensiunan 68 tahun ini pun kemudian dibawa ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan aksinya.

Kepada polisi, pensiunan ini mengaku iseng melakukan aksinya barusan karena terpicu oleh aksi temannya.

"Sapi itu tidak terluka. Aku hanya melakukannya untuk kesenangan," akunya kepada pihak kepolisian setempat.

Baca: Masih Cetar? Begini Penampilan Terbaru Roro Fitria Setelah 7 Bulan Mendekam di Penjara, Masih Seksi?

"Saya punya teman yang telah melakukannya sebelumnya, dan mereka bilang pada saya rasanya enak, jadi saya ingin mencoba juga," ungkap pensiunan ini, seperti yang dilansir dari ladbible.

Karena Undang Undang Thailand tidak ada yang mengatur tentang penganiayaan hewan, maka pensiunan ini hanya akan terancam hukuman karena sudah bertelanjang di ruang publik.

Pensiunan ini hanya akan dikenai denda sebesar 300 Bath atau kalau dirupiahkan setara dengan Rp 139 ribu. Ada-ada saja.

Baca: Dijanjikan Mengobati Pamannya yang Sakit, Remaja di Kota Jambi Ini Rela Disetubuhi Ayah Tirinya

HUBUNGAN INTIM DENGAN SAPI DAN KAMBING:

Sementara itu, Fakta baru kasus pemerkosaan gadis 18 tahun (AG) oleh ayah kandung, kakak, bahkan sang adik mulai terkuak satu per satu.

Sejak umur 3 tahun, AG asal Sukoharjo, Pringsewu Lampung mulanya tinggal bersama sang ibu karena orangtua cerai.

Namun semenjak sang ibu meninggal, korban tinggal bersama sang ayah, JM (45), bersama kakak korban berinisial SA (24) dan adiknya YF (16).

Baca: Seduhan Sepenuh Hati Kopi Jambi, Tempat Belajar hingga Bersantai di Kedai Kopi Juaro

Menurut pengakuan JM, perbuatan itu ia lakukan sejak Agustus 2018.

"Sudah lima kali, saya khilaf," kata ayah kandung dikutip dari Tribunlampung.com

Hal sama diungkapkan oleh sang kakak SA, yang mengaku 120 kali melakukan pencabulan terhadap adik perempuannya tersebut.

"Melakukannya di ruang tamu, pertama habis Lebaran dan terakhir kemarin sehari sebelum tertangkap," ujar SA.

Baca: Bandara Sultan Thaha Raih 4 Penghargaan, Perpanjangan Runway Ditargetkan Selesai Tahun Ini

Sedangkan sang adik YF, ia mencabuli kakaknya hingga 40 kali.

Tidak hanya itu, YF mengaku selain menyetubuhi kakak kandungnya, ia juga mengalami penyimpangan seksual.

Dia pernah melampiaskan hasrat seksualnya dengan objek binatang berupa sapi dan kambing milik tetangga.

"Sama mbak 40 kali, kalo dengan sapi sama kambing masing-masing sekali," katanya dalam video yang diunggah oleh akun Instagram Newstijen mengutip dari Lampung TV, Senin (25/2/2019).

Baca: (Cerita Sejarah) Gubernur Sumut Tewas Bersama 149 Orang Lainnya Dalam Kecelakaan Pesawat Mandala Air

"Kambing dan sapi punya tetangga. Enggak dinaikkin. Kambing sekali sapi sekali," ungkapnya lagi.

Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, para terduga pelaku telah ditangkap di rumah dan kasusnya dilimpahkan Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus.

Baca: BNI Syariah Berikan Kejutan ke Nasabah di Hari Pelanggan Nasional 2019

"Ketiga terduga sudah diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumah mereka (Kamis, 21 Februari 2019), sekitar pukul 21.00 WIB," ungkap Deddy Wahyudi, Jumat (22/2/2019).

"Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal sebab dilakukan oleh orangtua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah," terang Kanit PPA Polres Tanggamus, Ipda Primadona Laila.

Polisi masih terus mendalami kasus ini. Ketiga tersangka pada Senin (25/2/2019) nanti, akan diperiksa kondisi kejiwaannya oleh ahli.

Baca: Aksi Menteri Susi Unggah Foto Ngupil di Gedung DPR RI saat Tengah Ramai Dikritik oleh Anggota DPR

Dikutip dari Tribunlampung.com, Korban dipaksa berkali-kali melakukan hubungan badan oleh ayah, kakak, dan adik kandungnya.

"AG ini penyandang disabilitas mengaku takut kepada para pelaku".

"Sehingga tidak dapat melakukan perlawanan. Perkara ini sedang dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus," jelas Deddy.

Tarseno, dari Lembaga Perlindungan Anak Berbasis Merah Putih menjelaskan, AG sebelumya mendapat pendampingan anak dengan keterbelakangan mental.

Baca: SPBU Koto Lebu di Sungaipenuh, di Garias Polisi, Kebakaran Tanki

Melalui rujukan dinas terkait dibawa lah AG ke psikolog.

Awalnya AG ini mendapat penanganan karena keterbelakangan mental.

"Saat berada di psikolog itu lah, AG menceritakan bahwa hidupnya sangat tertekan".

"Dan dari situlah terungkap apa yang telah dilakukan bapak, kakak dan adiknya," tutur Tarseno.

Gadis tersebut sejak usia tiga tahun tinggal bersama ibunya di perantauan.

Sebab, orang tuanya memutuskan hidup berpisah karena persoalan.

AG merupakan anak satu-satunya yang dibawa oleh ibunya, dari empat bersaudara.

Baca: 72 Tenaga Honorer Daerah Kabupaten Muarojambi, Tidak Bisa Ikuti PPPK Tahap Dua, Ini Alasannya

"Berdasar informasi, AG, selama bersama ibunya di kurung di kamar ketika ibu berangkat kerja. Dan (pintu) dibuka ketika ibu pulang kerja," kata Tarseno, Jumat (22/2/2019).

Saat ibu kandung AG meninggal dunia, gadis itu dirawat oleh nenek dari ibunya di Tanggamus.

Namun, keberadaan AG diketahui oleh sang ayah M yang kemudian menjemput sang anak agar menetap di Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu. (grid.id)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Tak Hanya Perkosa Kakaknya yang Disabilitas, YF Juga Bersetubuh dengan Kambing dan Sapi,

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved