Suami Terdakwa Rosmini Mengaku Tak Tahu Istrinya Pakai Narkoba

Tiga orang saksi dihadirkan dalam sidang kedua Rosmini, terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Muara Bulian.

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Rian Aidilfi
Pengadilan Rosmini, terdakwa penyalahgunaan narkoba. 

Suami Terdakwa Rosmini Mengaku Tak Tahu Istrinya Pakai Narkoba

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Tiga orang saksi dihadirkan dalam sidang kedua Rosmini, terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Rabu (4/9).

Satu diantara saksi yakni Jumanto yang merupakan suami dari terdakwa. Lalu M Yasin dan Ronal yang merupakan polisi dari Satresnarkoba Polres Batanghari.

Menurut keterangan saksi M Yasin, Rosmini ditangkap pada 15 Mei 2019 di Mapolsek Bajubang. "Saat itu, ada KBO Ipda Amran, Ronal dan Rendi," ujar Yasin dalam persidangan.

Sebelumnya, kata M Yasin, dirinya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada mobil Fortuner yang ditumpangi oleh dua orang yang membawa narkoba.

"Kami melakukan pengintaian dan mengikuti mobil tersebut. Saat itu, sopirnya Jumanto, dan istrinya Rosmini duduk disamping Jumanto," beber M Yasin.

Baca: Sidang Perkara Pembunuhan Kades Dusun Sekampil, Jaksa Hadirkan Anak dan Keponakan Korban

Baca: 76 Kali Kebakaran Lahan Terjadi di Kota Jambi, Daerah Perbatasan Muarojambi Paling Banyak

Baca: Kala Hutan di Muarojambi Mulai Hilang Terbakar

Baca: Serapan Anggaran Capai 70 Persen, Fasha: Ini Pergerakan Positif

Baca: Banyak Pelajar di Muarojambi Terjaring Razia Operasi Patuh, Ini Penyebabnya

Setelah itu, anggota kepolisian menggeledah Jumanto dan tidak menemukan apapun. Kemudian Ronal melakukan penggeledahan terhadap Rosmini, dan di dalam tas Rosmini ditemukan sabu-sabu dengan berat 1,95 gram yang dibungkus dalam plastik yang disimpan di dalam kotak bedak caladin.

Hal senada turut dibenarkan oleh saksi Ronal, yang mengatakan bahwa ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,95 gram yang disimpan di dalam bedak caladin yang terletak di tas Rosmini.

Sementara Jumanto mengaku tidak mengetahui jika Rosmini menggunakan narkoba.

"Saya terkejut saat ada polisi menyetop mobil saya. Saya tidak tahu, setahu saya istri saya bawa tas dan make up saja. Setelah itu saya diperiksa, istri saya juga. Dan kalau di rumah istri saya juga biasa saja sikapnya," beber Jumanto.

Menurut terdakwa sabu yang dimilikinya tersebut untuk dipakai sendiri.

"Dan suami tidak mengetahui, saya membeli dari Sodri di Durian Luncuk dengan harga Rp 3 juta. Dia mengantar ke rumah tanpa sepengetahuan suami saya," tutur Rosmini.

Rosmini pun mengaku sudah tiga kali membeli sabu dari Sodri dan terakhir membeli dengan harga Rp 3 juta.

"Pertama saya membeli dengan harga Rp 1 juta, kemudian kedua membeli lagi dengan harga Rp 1,5 juta," katanya.

Pengakuan Rosmini, ia membeli barang haram tersebut dengan menjual perhiasan berupa cincin tanpa diketahui oleh Jumanto sang suami.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved