Diusulkan Naik, Ini Besaran Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Mulai 2020
Salah satu yang tengah dikaji adalah kenaikan iuran JKN untuk pekerja mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
"BPJS Kesehatan juga mendorong untuk peserta mandiri yang menunggak untuk bisa diakomodir dalam penduduk yang didaftarkan pemda," tutur Iqbal.
Dilansir Tribunjambi.com dari Kompas, pemberlakuan kiuran baru BPJS Kesehatan berlaku mulai 2020.
Baca: Kebohongan Fatal Ayu Ting Ting ke Orangtuanya Dipendam Bertahun-tahun, Nekat Lakukan Kesalahan Ini
Baca: Digerebek Nia Ramadhani, Nikita Mirzani Nyombong Sebut Sudah Tak Butuh Suami Kaya
Sementara itu, besaran iuran peserta segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) sampai pekerja mandiri akan mengalami kenaikan di 2020, menunggu terbitnya Perpres.
Menurut penjelasan Sri Mulyani, penyesuaian iuran di 2019 (per Agustus) adalah segmen PBI, PBI APBN, dan PBI APBD.
Adapun iuran PBI APBD di tahun ini yang semestinya menjadi beban Pemerintah Daerah (Pemda) juga telah diselesaikan oleh Pemerintah Pusat.
Lalu, beban tersebut akan menjadi kewajiban penuh masing-masing pemerintah daerah terhitung 2020.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa Pemda memiliki kewajiban untuk menyiapkan infrastruktur kesehatan, seperti fasilitas kesehatan, tenaga medis, alat dan lainnya.
Selanjutnya, Pemda sudah harus membayar iuran penduduk yang didaftarkannya sesuai dengan iuran terbaru di tahun 2020.
(Sumber: Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella, Mutia Fauzia, Kontan)