Diusulkan Naik, Ini Besaran Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Mulai 2020

Salah satu yang tengah dikaji adalah kenaikan iuran JKN untuk pekerja mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Editor: Suci Rahayu PK
Humas BPJS Kesehatan Jambi
Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Jambi 

Diusulkan Naik, Ini Besaran Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Mulai 2020

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemerintah masih mengkaji kenaikan tarif iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Salah satu yang tengah dikaji adalah kenaikan iuran JKN untuk pekerja mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah mengusulkan agar tarif JKN untuk PBPU kelas I dan kelas II masing-masing sebesar Rp 120.000 per bulan per orang dan Rp 75.000 per bulan per orang.

Lebih tinggi dari DJSN, Kementerian Keuangan justru mengusulkan kenaikan tarif JKN PBPU untuk kelas I sebesar Rp 160.000 per bulan per orang dan kelas II sebesar Rp 110.000 per bulan per orang.

Baca: Lama Tak Ketemu, lalu Kenang Romantisme SMA, Besoknya Foto Syur Sang Cewek Muncul di Grup

Baca: Reino Barack Pilih Syahrini, Luna Maya Malah Bersyukur Tak Jadi Menikah, Fenny Rose: Kapan Sadarnya?

Baca: Meski Bukit Soeharto Strategis, di Tengah 2 Kota Besar, Ini Alasan Tak Jadi Dipilih Jadi Ibu Kota

Sementara, untuk kelas III, DJSN dan pemerintah pun mengusulkan agar tarifnya sebesar Rp 42.000 per bulan per orang, sama seperti iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Menanggapi ini, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar justru menyarankan pemerintah untuk memperhatikan daya beli masyarakat dalam menentukan kenaikan iuran JKN.

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan (IST)

"Kalau kenaikannya tinggi, maka tingkat utang iuran akan meningkat dan ini akan menjadi tidak produktif," ujar Timboel kepada Kontan.co.id, Rabu (28/8).

Dia pun berpendapat ada potensi peralihan kepesertaan dari kelas I atau kelas II menjadi lebih tinggi.

Bila hal tersebut terjadi, maka potensi penerimaan dari kelas I dan kelas II akan menurun.

"Ini yang harus dipertimbangkan pemerintah," tambah Timboel.

Baca: Ada Penyesalan Tak Biasa dari Siti Badriah Terungkap ke Krisjiana Baharudin, Singgung Malam Pertama

Baca: Jadwal & Tanggal 16 Hari Libur Nasional di Kalender 2020

Timboel menyarankan, kenaikan tarif untuk kelas I dan kelas II hanya sebesar Rp 5.000 dan kenaikan untuk kelas III sebesar Rp 2.500. Artinya, usulan tarif JKN untuk PBPU kelas I sebesar Rp 85.000, kelas II sebesar Rp 56.000 dan kelas III sebesar Rp 28.000.

Timboel mengatakan, pada 2016 lalu, pemerintah sudah menetapkan iuran kelas III sebesar Rp 30.000 per bulan per orang, tetapi diprotes oleh masyrakat, tarif tersebut kemudian diubah menjadi Rp 25.500 per bulan per orang.

Menurut Timboel, kenaikan yang tinggi memang berpotensi menciptakan protes masyarakat.

Untuk menghindari protes dari masyarakat inilah, Timboel meminta agar pemerintah mengkaji kenaikan iuran mandiri harud dikaji dan diuji publik terlebih dahulu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved